{"id":280,"date":"2012-04-16T17:41:48","date_gmt":"2012-04-16T10:41:48","guid":{"rendered":"http:\/\/www.hpi.or.id\/?p=280"},"modified":"2012-04-16T17:41:48","modified_gmt":"2012-04-16T10:41:48","slug":"lapanta-kontrak-kerja-antara-penerjemah-dan-pemberi-kerja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.hpi.or.id\/new\/lapanta-kontrak-kerja-antara-penerjemah-dan-pemberi-kerja\/","title":{"rendered":"Lapanta \u201cKontrak Kerja antara Penerjemah dan Pemberi Kerja\u201d"},"content":{"rendered":"<p>Mimpi Di Ujung Buku Jari<\/p>\n<p>Bapak Rudi Hendarto pada pertemuan Komp@k tanggal 14 April 2012 mengatakan, &#8220;Investasi asing di Indonesia sebentar lagi akan booming, itu berarti pekerjaan penerjemahan dan juru bahasa akan banyak sekali, terutama di bidang telekomunikasi dan properti.&#8221;<\/p>\n<p>Bapak Iming Tesalonika pun menyatakan bahwa banyak sekali organisasi asing yang ingin bekerja sama dengan pemerintah untuk melakukan &#8220;capacity building&#8221; dan mereka membawa tumpukan dokumen yang perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia agar bisa dipahami oleh mitra Indonesia.<\/p>\n<p>Kita bisa melihat sendiri, betapa Presiden kita kelimpungan ketika harus bertemu dengan Sekjen PBB tetapi tidak ada juru bahasa Korea yang mendampinginya.<\/p>\n<p>Coba bayangkan apabila pada pertemuan KTT tidak ada juru bahasa, pasti akan lebih kocak dari Opera van Java, karena para petinggi negara yang terikat protokol harus berbahasa tarzan ketika menyampaikan pidatonya.<\/p>\n<p>Mitra asing yang ingin berinvestasi pun akan bingung bagaimana mereka bisa menyampaikan proposal mereka atau memberikan pelatihan tanpa adanya terjemahan buku pedoman dalam bahasa Indonesia.<\/p>\n<p>Peran penerjemah dan juru bahasa sedemikian penting, tapi seperti bangun dari mimpi indah, kenyataan pahit menyengat, masih ada orang yang menghargai jasa seorang penerjemah\/juru bahasa lebih murah dari harga sepiring ketoprak.<\/p>\n<p>Kode Etik Penerjemah sudah ada sejak kepemimpinan Prof. Dr. Benny Hoed, yang perlu disusun adalah peraturan pelaksanaannya kalau terjadi pelanggaran. Bagaimana prosedurnya, apa sanksinya, dan sebagainya.\u00a0Ketua HPI, Bapak Eddie Notowidigdo, pernah mengatakan kepada saya, &#8220;Kita perlu Kode Etik, itu mimpi saya.&#8221; Atas upaya Beliau, kita menyelenggarakan <a title=\"Lapanta Komp@k Istimewa Perayaan HUT HPI\" href=\"http:\/\/www.hpi.or.id\/lapanta-kompk-istimewa-perayaan-hut-hpi\">Temu Komp@k untuk membahas Kode Etik<\/a>. Pada Temu Komp@k tanggal 14 April yang lalu, kembali kita disadarkan, untuk bisa kuat kita perlu Kode Etik.<\/p>\n<p>Kemarin, Bapak Iming menyatakan, \u201cOrganisasi bisa besar apabila punya anggota, tapi Organisasi tidak akan berkembang apabila dikendalikan secara autopilot.\u201d<\/p>\n<p>Dengan adanya Kode Etik, organisasi profesi memiliki posisi tawar yang tinggi dan yang paling penting anggotanya bisa mendapatkan perlindungan hukum.<\/p>\n<p>Contoh yang paling nyata, Ikatan Dokter Indonesia. Begitu kuat posisi tawar IDI sampai dalam beberapa kasus dokter yang dituduh melakukan malapraktik, IDI melindungi dokter yang bersangkutan sehingga tidak sampai dijatuhi hukuman pidana. Tentu saja, IDI telah juga membuktikan bahwa dokter itu tidak melanggar Kode Etik Profesi.<\/p>\n<p>Lantas bagaimana dengan profesi Penerjemah? Penerjemah juga memiliki risiko-risiko pekerjaan yang &#8220;mengerikan&#8221;. Dari tidak menerima bayaran, diteror, sampai diseret ke meja hijau. Kemana penerjemah harus berlindung ketika berhadapan dengan masalah hukum?<\/p>\n<p>HPI sudah berkembang sedemikian pesat, jumlah anggota dari 200 telah mencapai hampir 500 orang. Komda-komda bermunculan di berbagai daerah bak kuncup bunga yang siap mekar untuk menebarkan harumnya. Pelatihan-pelatihan sudah dilaksanakan di berbagai daerah untuk meningkatkan standar para penerjemah, sertifikasi akan segera diadakan. Satu hal yang belum kita miliki, Kode Etik.<\/p>\n<p>Mimpi itu sudah di ujung buku jari kita, mari kita buka genggaman dan bersama-sama kita jadikan draft Kode Etik menjadi Kode Etik yang memiliki segala kekuatan agar bisa menjadi pijakan sekaligus payung, dan saya sungguh berharap profesi penerjemah akan menjadi profesi bergengsi seperti layaknya profesi dokter atau pengacara.<\/p>\n<p>Tidak bisa kita hanya membebankan seluruh tanggung jawab penggodokan Kode Etik kepada Ketua, pengurus dan Anggota Dewan Kehormatan HPI, kita semua harus berpartisipasi, paling tidak, dengan sumbang saran. Seperti yang diusulkan oleh mbak Dita Wibisono, bagaimana kalau kita membentuk pokja agar Kode Etik tidak hanya wacana semata? Kita bisa mulai dengan pertemuan sambil berbincang ringan antara para anggota HPI yang memiliki latar belakang hukum atau pengalaman dalam suatu organisasi berkode etik; atau mungkin pada saat <a title=\"Seminar Penerjemahan \u201cProfesi Penerjemah: Mengolah Kata, Menuai Rupiah\u201d\" href=\"http:\/\/www.hpi.or.id\/seminar-penerjemahan-profesi-penerjemah-mengolah-kata-menuai-rupiah\">pembentukan Komda Jateng<\/a>, dibentuk satu panitia kecil? Gunung pun dapat ditaklukan apabila kita mulai maju selangkah demi selangkah.<\/p>\n<p>Terima kasih kepada Bapak Iming Tesalonika yang telah kembali mengingatkan kami, betapa pentingnya HPI apalagi bila didukung dengan adanya Kode Etik.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Mimpi Di Ujung Buku Jari Bapak Rudi Hendarto pada pertemuan Komp@k tanggal 14 April 2012 mengatakan, &#8220;Investasi asing di Indonesia sebentar lagi akan booming, itu berarti pekerjaan penerjemahan dan juru&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[12],"tags":[74,88,115,119,147,179],"class_list":["post-280","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-lapanta","tag-hpi-himpunan-penerjemah-indonesia","tag-iming-tesalonika","tag-kompk","tag-kontrak-kerja","tag-penerjemahan","tag-rudi-hendarto"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.hpi.or.id\/new\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/280","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.hpi.or.id\/new\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.hpi.or.id\/new\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.hpi.or.id\/new\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.hpi.or.id\/new\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=280"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.hpi.or.id\/new\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/280\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.hpi.or.id\/new\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=280"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.hpi.or.id\/new\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=280"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.hpi.or.id\/new\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=280"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}