HPI » Umum » Perihal Tarif Jasa Terjemahan

Perihal Tarif Jasa Terjemahan

by Dina Begum
0 comment

Dalam industri jasa penerjemahan, berbicara masalah harga sangatlah menarik. Persaingan usaha di dunia penyediaan jasa terjemahan tidak terlepas dari hukum persaingan usaha. Mengingat jasa terjemahan kini bukan lagi jasa yang terasa langka dalam hal kualitas, kuantitas, tempat dan waktu (dibaca: pihak yang dapat menyediakan jasa terjemahan dengan mutu yang baik, sesuai tenggat waktu, dengan harga yang terjangkau kini semakin mudah didapat dari waktu ke waktu), persaingan di industri ini cenderung memiliki struktur pasar sempurna, yang berlawanan dengan pasar monopoli.

Fakta bahwa semakin banyak pemain baru masuk ke dalam persaingan usaha di bidang usaha penerjemahan dan tidak adanya hambatan masuk yang diterapkan oleh komunitas pelaku usaha tersebut (organisasi profesi) dan pemerintah bagi para pemain di bidang usaha terjemahan (entry barrier) jelas membuat persaingan usaha di bidang ini menjadi ketat dari hari ke hari, dan bahkan ada yang menjurus ke level yang kurang sehat.

Banyaknya pemain yang menyediakan jasa terjemahan berkontribusi terhadap bervariasinya harga jasa penerjemahan, mulai dari yang super tinggi hingga super rendah atau bahkan ada yang menerapkan harga pemangsa/harga rugi (predatory pricing). Kondisi ini bisa ditafsiri ke berbagai arah.

Dalam dunia usaha terjemahan, klien cenderung melihat terjemahan sebagai sebagai produk dan klien akan melihat apakah harga tersebut pantas untuk dibayar [tentunya hal ini sangat bergantung pada bagaimana klien tersebut mempersepsikan pekerjaan penerjemahan]. Di pihak lain, penerjemah cenderung melihat terjemahan sebagai proses/aktivitas yang tidak mudah dan memerlukan kecerdasan, pengetahuan dan pengalaman yang luas.

Tidak saja penerjemah yang mutu, pengalaman, wawasan dan harga bisa berbeda dari satu penerjemah ke penerjemah lain, demikian juga klien. Klien pun memiliki daya beli yang berbeda.

Secara umum dalam dunia persaingan usaha, penjual barang/jasa cenderung ingin memonopoli penjualan produk/jasa yang dijualnya kepada sebanyak klien mungkin dan sebaliknya konsumen cenderung untuk memperoleh harga serendah mungkin dengan mutu sebaik-baiknya dan jumlah sebanyak-banyaknya.

Namun, dengan banyaknya penyedia jasa terjemahan saat ini, kebebasan yang luas masuk para pemain baru dalam pasar persaingan usaha terjemahan (no entry barrier), akses informasi yang semakin mudah, yang semuanya menjurus pada persaingan sempurna telah membuat penetapan harga terbentuk lebih pada prinsip supply and demand, sehingga harga acuan/patokanpun sebenarnya tidak lagi relevan dalam struktur pasar seperti ini.

Menurut saya, pada akhirnya keseimbangan pasar alami akan terbentuk sendiri. Hanya masalah waktu saja, segmen-segmen pasar di industri penerjemahan ini akan terbentuk secara sendirinya. Pada akhirnya, akan tiba waktunya dimana kita harus memilih dan memutuskan segmen mana yang ingin kita masuki, bidang mana yang ingin kita fokuskan, klien mana yang ingin kita utamakan serta berapa tarif kita yang ingin dikenakan.

Indria Listyo
HPI-01-03-0023

 

You may also like

%d blogger menyukai ini: