HPI » Umum » Acuan Tarif Penerjemahan

Acuan Tarif Penerjemahan

by Dina Begum
93 comments

Acuan Tarif Penerjemahan

Kami bersyukur bahwa pemerintah Indonesia telah mengakui penerjemah sebagai jabatan fungsional dan selain itu juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu 49/PMK/2023 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 Tentang Perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang mengatur Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan (halaman 74 butir 5).

Perincian biaya tersebut adalah sebagai berikut: (Cuplikan)

NO URAIAN SATUAN BESARAN
5 5.1 Dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia atau Sebaliknya    
  a. Bahasa Inggris Halaman Jadi Rp250.000
  b. Bahasa Jepang Halaman Jadi Rp420.000
  c. Bahasa Mandarin Halaman Jadi Rp410.000
  d. Bahasa Belanda Halaman Jadi Rp450.000
  e. Bahasa Prancis Halaman Jadi Rp366.000
  f. Bahasa Jerman Halaman Jadi Rp414.000
  g. Bahasa Asing Lainnya Halaman Jadi Rp300.000
  5 .2 Dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Daerah/Bahasa Lokal atau Sebaliknya Halaman Jadi Rp174.000

Peraturan selengkapnya dapat diunduh dari situs Kementerian Keuangan (file Pdf).

Pada prinsipnya HPI mendukung tarif yang ditetapkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan), namun tidak melarang penerjemah untuk memberlakukan tarif yang berbeda karena pada akhirnya tarif yang diberlakukan adalah yang disepakati antara penerjemah dan pengguna jasa.

Sebagaimana dapat dilihat di atas, PMK tersebut tidak membedakan antara tarif penerjemahan dari bahasa asing ke bahasa Indonesia dan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, meskipun kita tahu ada perbedaan dalam tingkat kesulitan. Selain itu, tarif PMK juga tidak memperhitungkan perbedaan tingkat kesulitan yang terkait dengan jenis naskah yang diterjemahkan.

Dengan memperhatikan hal ini, penerjemah dapat mengenakan biaya tambahan, baik tambahan yang dimasukkan ke dalam tarif yang ditawarkan maupun sebagai biaya tambahan terpisah (surcharge).

Contoh biaya tambahan adalah biaya:

  • penerjemahan dari bahasa ibu ke bahasa asing
  • penerjemahan naskah teknik
  • penerjemahan naskah kedokteran
  • penerjemahan naskah hukum
  • penerjemahan naskah bidang minyak dan gas
  • penerjemahan oleh penerjemah bersumpah
  • penerjemahan naskah berbentuk cetakan atau gambar (DTP Surcharge)
  • penerjemahan dengan tenggat waktu yang sangat pendek (rush order)
  • dan lain-lain.

Acuan Format Terjemahan Halaman Jadi

Mengingat PMK tersebut tidak mencantumkan format halaman jadi, kami merasa perlu memberikan rekomendasi format sebagai berikut:

Ukuran kertas : A4 (21 x 29,7 cm)
Margin (atas, bawah, kiri, kanan) : 2,5 cm
Huruf : Arial
Ukuran huruf : 12 points
Jarak antarbaris : Dobel

Format di atas menghasilkan rata-rata 225-250 kata bahasa Indonesia per halaman.

Untuk lebih tepatnya, dapat juga menghitung jumlah halaman dengan melihat jumlah karakter dengan spasi di fitur “word count” di Ms. Word, dan membaginya dengan 1.500.

Acuan Tarif Per Kata

Sebagaimana sangat lazim digunakan di dunia terjemahan internasional, meskipun ada pengecualian, tarif penerjemahan pada umumnya menggunakan tarif per kata bahasa sumber. Penggunaan cara perhitungan berdasarkan naskah bahasa sumber ini terutama memberikan  dua manfaat penting jika dibandingkan dengan tarif per halaman, yakni:

  • Sebelum pekerjaan dimulai, penerjemah dan pengguna jasa sudah mengetahui seluruh nilai pekerjaan; dalam hal tarif per halaman jadi, seluruh biaya baru dapat diketahui setelah pekerjaan selesai;
  • Penerjemah tidak dapat dituduh menggunakan kata-kata yang tidak perlu dengan tujuan memperbanyak jumlah kata.

Acuan Tarif Penyuntingan

Penerjemah juga sering diminta untuk melakukan pekerjaan penyuntingan. Tarif yang lazim untuk jenis pekerjaan ini adalah sekitar 50% dari tarif penerjemahan dan dihitung berdasarkan naskah terjemahan.

Acuan Tarif Penerjemahan Buku

Perlu diingat bahwa tarif PMK di atas berlaku untuk penerjemahan nonbuku. Tarif yang berlaku dalam industri penerbitan menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan tarif penerjemahan nonbuku. Harga akhir berbeda di tiap penerbit dan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penerjemah dan pengguna jasa.

Adapun untuk penerjemahan buku atau bagian dari buku untuk pihak selain penerbit buku berlaku acuan tarif penerjemahan umum/nonbuku seperti disebutkan di atas.

Demikian acuan tarif ini kami sampaikan agar dapat menjadi pedoman bagi para penerjemah dalam menentukan harga.

 

Jakarta, 18 Februari 2014
Diperbarui tanggal 10 Januari 2024

Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI)

You may also like

93 comments

theresia slamet 18 Juli 2012 - 11:26

Terima kasih banyak Pak Eddy!
Penerjemah bersumpah dari dan ke bahasa Belanda sudah langka, perlu “proteksi” kali supaya tidak punah ya?

Reply
Dina Begum 18 Juli 2012 - 11:27

Mungkin perlu peremajaan Bu Theresia. *I adore you, Ma’am*

Reply
Eddie R. Notowidigdo 18 Juli 2012 - 11:42

Betul Ibu. Saya akan usulkan kepada LBI FIB UI untuk memyertakan bahasa Belanda dalam UKP berikutnya.

Terima kasih atas tanggapannya.

Reply
Rudyanto 18 Juli 2012 - 13:22

Rekan rekan Penerjemah dan Pak Eddy Yang Saya Kasihi ( YSK) , terima kasih banyak atas cuplikan tarif penerjemahan berdasarkan acuan peraturan Memteri Keuangan agar kita semua bisa lebih seragam dan kompak ya . Salam kaish dan kompak selalu.

Reply
wahyuni 18 Juli 2012 - 13:48

Apakah sudah ada tarif untuk interpreter?

Reply
Harisman 18 Juli 2012 - 13:50

Terima kasih banyak untuk informasinya… Maju terus HPI.

Reply
Eddie R. Notowidigdo 18 Juli 2012 - 14:47

Terima kasih.

Reply
Raphita Tobing 18 Juli 2012 - 14:18

Terima kasih banyak, Pak Eddie. Acuan seperti ini sangat bermanfaat, walaupun penerjemah-2 kita masih diposisi yang “kasian” kalau dibandingkan dengan rates yang ada diluar sana.

Reply
Nordeen Abdellah (Nurdini) 18 Juli 2012 - 15:59

Terima kasih atas informasi acuan tarif yang telah pak Eddie kirim.
Semoga saya bisa terus meningkatkan kualitas penerjemahan saya hingga saya bisa menentukan tarif dengan mengacu tarif tersebut.
Salam,
Nordeen Abd.

Reply
Siti Nur'Aini 18 Juli 2012 - 16:06

Akhirnya! Dengan keputusan ini saya bisa membujuk klien untuk mengikuti tarif ini. Terima kasih banyak, Pak Eddie 🙂

Reply
Neneng Sri 18 Juli 2012 - 17:12

Terima kasih banyak pak Eddie atas infonya.
Banyak mahasiswa saya yang bertanya tentang karir sebagai penerjemah dan acuan tarif per lembarnya.

Salam,

Reply
maria antonia rahartati bambang haryo 18 Juli 2012 - 18:45

Terimakasih informasinya. Boleh urun pengalaman? Selama beberapa tahun terakhir, honor terjemahan saya selalu dihitung dari jumlah hurufnya. Tergantung penerbitnya. Ada yang menghitung 50 ribu/1500 huruf, ada yang 40 ribu/2000 huruf, ada yang 40 ribu/1500 huruf, tetapi ada juga yang 30 ribu/2500 huruf, bahkan 22,5 ribu/2250 huruf. Dulu sekali, ada penerbit yang menghitung hasil terjemahan per halaman, ada juga yang perbuku (antara lain Asterix dan Iznogoud). Saya rasa yang paling adil baik bagi penerjemah maupun penerbit adalah penghitungan berdasarkan jumlah karakternya; apa pun bentuk/ukuran font dan spasi yang digunakan. Senang sekali dapat bertemu Anda dan Mbak Dita kemarin, di auditorium Perpustakaan Nasional. Salam untuk semua anggota HPI.

Reply
Eddie R. Notowidigdo 5 November 2013 - 09:29

Terima kasih atas tulisannya Ibu Rahartati, dan mohon maaf atas jawaban yang terlambat satu tahun, karena baru sekarang membaca tulisan Ibu.

Saya sangat setuju dengan prinsip dengan penerapan tarif per huruf atau ketukan. Masalah di Indonesia dewasa ini kurang umum, selain itu industri penerjemahan internasional pada umumnya memberlakukan tarif per kata. Saat ini di Indonesa yang berlaku pada umumnya adalah tarif per halaman jadi (hasil terjemahan).

Manfaat tarif per kata naskah sumber adalah bahwa kedua belah pihak (pengguna jasa dan penerjemah) sudah tahu seluruh biayanya sebelum pekerjaan dimulai. Penerjemah tidak dapat dituduh sengaja membuat kalimat panjang-panjang untuk menaikkan biaya terjemahan, dan pengguna jasa tidak terkejut me;ihat jumlah halaman hasil terjemahan.

Ibu Rahartati YSH, tanggal 30 November 2013 HPI akan menyelenggarakan Kongres XI HPI, semoga Ibu berkenan hadir.

Sampai jumpa.

Salam,
Eddie

Reply
Ridha Harwan 18 Juli 2012 - 20:03

Terima Kasih…

Reply
Ria 18 Juli 2012 - 22:45

Info ini sangat berharga. Terima kasih banyak, Pak Eddie.

Reply
Ingrid Nimpoeno 19 Juli 2012 - 19:13

Ibu Rahartati,
Sayang sekali kita tidak sempat bertemu di auditorium Perpustakaan Nasional beberapa hari yang lalu, karena saya harus buru-buru ke Bandung.
Boleh saya tanya apakah honor yang Ibu sebutkan itu berlaku untuk penerjemahan Prancis – Indonesia atau Inggris – Indonesia? Terima kasih sebelumnya.

Reply
Preti Prabowo 27 Juli 2012 - 15:29

Terima kasih, Pak Eddie.. 🙂

Reply
Ann 16 Agustus 2012 - 15:31

Mohon info, apakah HPI bisa merekomendasikan nama recgonized/authorized translator from German to English?
Jika ada mohon info juga tarifnya. Karena info tarif si atas hanya dari Indonesia ke Asing dan sebaliknya.

Kami harap bisa mendapatkan jawaban, karena sangat membutuhkan.

Salam,
Ann

Reply
adiyanto wongso 23 Agustus 2012 - 01:59

numpang tanya, saya dapat tawaran menerjemahkan naskah acara tv dan ini pertama kalinya saya mendapat tawaran seperti ini.. kalo boleh tau, gimana ya cara yang paling bener untuk mencharge nya?

Reply
Dina Begum 23 Agustus 2012 - 08:30

Salam, Adiyanto Wongso.
Mungkin lebih banyak yang bisa menjawab pertanyaan Anda kalau dilemparkan di forum HPI di Facebook: https://www.facebook.com/groups/36838612269/?bookmark_t=group
Dina

Reply
Herich Gunawan (Liu) 15 September 2012 - 15:35

Semoga kita semua bisa menggunakan acuan tersebut.

Salam,

Herich Gunawan

Penerjemah Mandarin & Inggris

H.P: 081267491675
E-mail: herich.translations@gmail.com
E-mail 2: h5r9c8@yahoo.com

Reply
Perfectia 12 Oktober 2012 - 10:51

Bagaimana dengan interpreter? seperti dari korea-indo, korea-english, korea-english-indo atau sebaliknya… apakah ada acuan minimal tarif?

Reply
rachel 14 Oktober 2012 - 15:51

aku pengen jd penerjrmah muda tapi bingung…ndaftarnya

Reply
Dina Begum 14 Oktober 2012 - 20:41 Reply
fransisca 28 Maret 2013 - 11:06

halo, saya ingin tanya..
jika diminta untuk membuat rate card untuk freelance translate artikel dari ing-indonesia, bagaimana cara membuatnya ya?

Lalu, jika translate ini bukan hanya skadar translate tapi juga skaligus memperindah, apakah tarif tetap sama atau dianggap sebagai translate+sunting(edit)? terima kasih atas jawabannya

Thanks and regards,
Fransisca
Eng-Ind & Ind-Eng Translator

Reply
Eddie R. Notowidigdo 7 November 2013 - 11:07

….Lalu, jika translate ini bukan hanya skadar translate tapi juga skaligus memperindah,

Ini adalah pekerjaan copy-editing dan biasanya dilakukan oleh copy editor atau copywriter. Biayanya mahal. Sebelum menerima pekerjaan penerjemahan seperti ini perlu diberi pengertian kepada pengguna jasa, terutama sang end-user bahwa pekerjaan yang diminta adalah di luar ranah pekerjaan seorang penerjemah. (Bicara dari pengalaman buruk)

Reply
Jasa Translate 9 April 2013 - 17:07

Saya ingin mencari kerjasama terjemah tersumpah
– Inggris, Arab, Jepang, Mandarin/China
– Korea, Jerman, Prancis, Belanda
– Italy, Spanyol, Portugis, Rusia
– Vietnam, Thailand, Melayu
Jika ada yang berkenan silahkan dapat mengirimkan Biodata diri/CV ke starbraincorp@gmail.com
Terimakasih banyak

Reply
Dina Begum 9 April 2013 - 17:11

Silakan kunjungi juga: http://sihapei.hpi.or.id/

Reply
Jasa Penerjemah Jepang 10 Oktober 2013 - 12:56

Terimakasih Banyak Bu Dina Begum atas bantuan & Informasinya 😀

Reply
Tessy Carante 22 April 2013 - 13:52

I am looking for somebody to translate 29 minutes of interviews from Iindonesian to English. The translation need to be done from listening to the interviews recorded on video to wrighting on paper (word office) for future subtitles. I am italian student working on a documentary project in indonesia who urgently need a translator for this job. If you are interested kindly reply to my email. Thanks!

Reply
Dina Begum 22 April 2013 - 14:04

Dear Tessy, please visit this directory to find the translator(s) you’re looking for: http://sihapei.hpi.or.id/

Reply
Afrilla 13 Mei 2013 - 08:23

Dear Tessy

I believe i can help you with that.
thank you.

Reply
Luthfi 11 Mei 2013 - 07:04

Halo HPI,
fyi, PMK tentang Standar Biaya, tiap tahun selalu diupdate oleh kemenkeu.
Untuk tahun 2013, PMK yang digunakan adalah NOMOR PMK No 37/PMK.02/2012.

Namun ternyata berdasarkan nominal IDR, masih sama seperti PMK tahun sebelumnya 🙂

Reply
Eddie R. Notowidigdo 7 November 2013 - 11:09

Saya mendapat informasi bahwa untuk tahun 2014 akan ada kenaikan. Nanti akan kami sesuaikan.

Reply
angelia 12 Mei 2013 - 01:12

Saya ingin bergabung menjadi anggota muda. Bagaimana saya bisa dapat formulirnya?

Reply
Eddie R. Notowidigdo 7 November 2013 - 11:12

Silakan baca artikel di sini tentang keanggotaan dan mengunduh formulirnya. http://www.hpi.or.id/keanggotaan

Reply
Afrilla 13 Mei 2013 - 08:28

Dear All,

I wish to join HPI.
I have tried many times sending emails to sekretariat@hpi.or.id
However, my emails can not be sent since the address is not correct.
Could anyone please inform me the right email address?
Thank you.

Reply
penerjemah bahasa jerman 17 Mei 2013 - 13:03

ini adalah tarif terupdate nya mbak? belum ada yang baru? thanks a lot

Reply
Lia Ariesa 21 Juni 2013 - 20:54

terima kasih infonya. adakah acara pertemuan antar penerjemah atau usaha terjemahan atau semacamnya untuk wilayah Jogjakarta?

tks

Reply
Dina Begum 21 Juni 2013 - 21:40

Silakan masuk ke grup HPI Komda DIY-Jawa Tengah ini di Facebook: https://www.facebook.com/groups/271292576313254/?bookmark_t=group

Reply
farizal julian aski 26 Juli 2013 - 15:04

dear all,,
maw tanya untuk terjemah ke english baik brittish ato american tarif sama ya?trus yg ahli untuk american english n brittish english (untuk menterjemahkan novel fantasi) punya rekomendasi gak?

Reply
Dina Begum 26 Juli 2013 - 18:47

Hai Mas Farizal
Setahuku tidak dibedakan antara British atau American English.
Untuk penerjemah buku fiksi EN-ID, silakan mengacu ke: http://sihapei.hpi.or.id/find/by/p:translator_ls:English_lt:Indonesian_s:Books-Fiction

Reply
agus tri semedi 20 Agustus 2013 - 17:18

saya agus tri semedi, penterjemah dan guide bahasa korea dan mandarin, mau Tanya kapan ya HPI membuka pendaftaran lisensi guide ?

Reply
Eddie R. Notowidigdo 5 November 2013 - 09:39

Pak Agus YSH.,
Sependek pengetahuan saya, ada dua organisasi yang menggunakan akronim HPI yaitu Himpunan Pramuwisata Indonesia (didirkan 1983) dan Himpunan Penerjemah Indonesia (didirikan 1974). Mungkin yang Bapak maksud adalah Himpunan Pramuwisata Indonesia http://www.hpionline.org/about-hpi.html

Reply
Dwi Rahardiani 10 September 2013 - 06:25

Halo, apakah laman ini tersedia dalam bahasa Inggris?

Terimakasih.

Reply
Dina Begum 10 September 2013 - 10:15

Hai, apakah Anda ingin menyumbangkan konten dalam bahasa Inggris?

Reply
mon 6 Oktober 2014 - 07:44

Setuju, aku jg butuh halaman ini dlm bahasa inggris, buat referensi dan acuan

Reply
Aria A. Soewarso 23 September 2013 - 11:46

Halo,
Terima kasih atas info tarifnya. Saya ingin menanyakan acuan untuk tarif per kata, jika menerjemahkan dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia, dan sebaliknya. Saya sependapat jika dikatakan bahwa tarif per kata adalah tarif yang paling “fair”.. Terimakasih

Reply
Eddie R. Notowidigdo 5 November 2013 - 09:43

Bapak Aria YSH, menurut pengalaman saya, satu halaman teks bahasa Indonesia kurang lebih isinya 250 kata. Jadi kalau tarif di atas dibagi 250 Anda mendapatkan tarif per kata. Perlu diingatkan bahwa tarif yang Anda dapat adalah tarif per kata hasil terjemahan, sedangkan pada umumnya tarif per kata menggunakan dasar naskah sumber. Namun, perbedaannya mungkin tidak terlalu signifikan.

Reply
yufridal 18 Oktober 2013 - 07:56

HPI bisa kita undang untuk mengisi seminar?

Reply
Dina Begum 18 Oktober 2013 - 08:08

Silakan hubungi sekretariat: sekretariat@hpi.or.id.

Reply
Eddie R. Notowidigdo 5 November 2013 - 09:47

Dengan senang hati. Kami senantiasa berupaya untuk menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Mohon informasi Anda dari lembaga pendidikan mana. Silakan menghubungi sekretaria[at]hpi.or.id dengan cc ke ednoto[at]cbn.net.id.

Reply
Syah Johan 6 November 2013 - 16:47

Koq nda ada penjelasan tentang waktu penyelesaian ya, atau memang belum ada aturan nya?

Biasanya semakin cepat semakin mahal. Begitu pula sebaliknya.

‎​​-̶̶•-̶̶•̸Ϟ•̸Thank You•̸Ϟ•̸-̶̶•-̶ ™

Reply
Dina Begum 6 November 2013 - 16:52 Reply
Dina Begum 6 November 2013 - 16:55

Mungkin Anda juga tertarik untuk menyimak tulisan tentang kecepatan menerjemahkan ini: http://dinabegum.com/2013/04/15/kecepatan-menerjemahkan/

Reply
Uma 4 Desember 2013 - 18:32

Apa tarif yang di atas juga berlaku untuk tarif penerjemah komik?

Reply
Dina Begum 6 Desember 2013 - 08:53

Tarif ini untuk penerjemahan dokumen, bukan untuk penerjemahan buku dari penerbit. Biasanya untuk komik honornya per proyek.

Reply
Maulana Husin 7 Januari 2014 - 13:55

Assalamu’alaikum.
Permisi abang, ada gak pelatihan buat jadi penerjemah muda, bila ada anggota baru yang ingin jadi penerjemah seperti abang-abang disini ?
Terima kasih atas infonya abang.

Maulana Husin

Reply
Eddie R. Notowidigdo 11 Februari 2014 - 16:58

Saya anjurkan untuk hadir pada acara Temu HPI Komp@K tanggal 23 Februari 2014 di PDS HB Jassin, Taman Ismail Marzuki yang akan sangat menarik bagi penerjemah pemula.

Informasi lebih detail tentang acara ini dapat dibaca di:
http://www.hpi.or.id/undangan-temu-hpi-kompak-23-februari-2014

Jika berminat silakan mendaftar melalui surel ke sekretariat@hpi.or.id

Salam hangat.
Eddie R. Notowidigdo

Reply
sari rachmah 16 Februari 2014 - 21:51

kapan ada acara seperti ini lagi? maksud saya khusus untuk pemula dan berlokasi sekitar Jkarta, Bogor, DAepok.

Reply
Dina Begum 16 Februari 2014 - 22:06

Silakan arahkan mouse Anda ke bagian atas laman. Di bagian “Tentang HPI” ada laman “Kegiatan” yang berisi informasi kegiatan kami selama tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya. Acara terdekat yaitu tanggal 23 Februari, sangat cocok untuk pemula. http://www.hpi.or.id/undangan-temu-hpi-kompak-23-februari-2014

Reply
may 2 Februari 2014 - 17:23

halo.. saya ingin menerima jasa menerjemahkan dari b.inggris ke b.indonesia sebagai pekerjaan sampingan, tapi masih bingung tentang penetapan tarifnya karena selama ini cuma pernah bantu2 teman menerjemahkan jurnal untuk keperluan skripsi yang imbalannya tidak tentu. kira2 reasonable kah jika saya mengikuti acuan di atas, untuk ukuran saya yang tidak berpengalaman?

Reply
Dina Begum 4 Februari 2014 - 08:19

Jika kualitas terjemahan baik, klien bersedia membayar honor sesuai dengan permintaan.

Reply
Dicky Irarya 9 Februari 2014 - 23:58

Terima kasih utk info nya. Pertanyaan saya apakah ada standarisasi tarif utk penerjemah lisan (interpreter)?

Reply
Eddie R. Notowidigdo 11 Februari 2014 - 16:52

Maaf sampai saat ini belum ada.

Reply
Janet Megie 19 Februari 2014 - 22:52

Dear Pak Eddy, mohon info untuk biaya resmi ini berlaku juga untuk penerjemah dari bahasa Indonesia ke bahasa Belanda juga? Karena stahu saya biaya nya perlembar tidak demikian harganya, mohon bantuan info ya pak,,,, terimankasih atas perhatian dan bantuannya,,,,,

Salam,
Janet

Reply
Eddie R. Notowidigdo 27 Februari 2014 - 03:30

Mbak Janet, tarif di atas adalah acuan tarif yang berlaku di dalam negeri. Kalau tarif internasional jauh lebih tinggi.

” Karena stahu saya biaya nya perlembar tidak demikian harganya, ”
Apakah menurut pengetahuan Anda lebih tinggi atau lebih rendah?

Pada akhirnya, tarif merupakan kesepakatan antara penerjemah dan pengguna jasa.

Reply
milly 6 Maret 2014 - 14:17

saya sedang mencari jasa penterjemah inggris – Indonesia dan Indonesia-inggris, terima kasih

salam,

Reply
Dina Begum 6 Maret 2014 - 16:00 Reply
Loyen 18 November 2014 - 21:01

Salam kenal Milly, saya baru saja baca pesan ini.
Apakah saat ini masih mencari jasa penterjemah?

Salam

Reply
loyen 18 November 2014 - 21:07

Hai Milly salam kenal.
Apakah saat ini masih mencari jasa penterjemah?

salam.

Reply
Wida 19 Maret 2014 - 19:46

wah menarik sekali artikelnya kebetulan saya ingin membuka jasa penerjemahan. Saya lulusan S1 sastra jepang tapi kemampuan bahasa jepang saya masih setengah-setengah karena ketika penerjemahan saya masih sering melihat buku atau kamus. Apakah tarif 220ribu per halaman itu masih pantas saya gunakan? Saya biasanya mendapat orderan hanya dari teman2 kuliah untuk menerjemahkan teori2 bahasa jepang dari jurnal ilmiah, artikel bahasa jepang, ataupun subtitle bahasa jepang. Itupun bayarannya hanya 50ribu sekali order. Tapi terkadang saya juga merasa kurang puas dengan bayaran itu. Halaman terjemahan itupun terkadang banyak 5-20an. Apa yang harus saya lakukan ya jika saya mau membuka penerjemahan lebih umum lagi untuk masyarakat luas?

Reply
Dina Begum 19 Maret 2014 - 20:22

Hai Mbak Widha, silakan baca-baca pengalaman teman-teman penerjemah di blog mereka. Tidak ada satu jawaban tepat untuk pertanyaan Anda.
http://www.hpi.or.id/daftar-blog-anggota-hpi

Reply
mon 6 Oktober 2014 - 03:13

Halo, thank you infonya
jadi ini biaya untuk tahun 2014-2015 ya?

Mau nanya juga
Kalau terjemahin artikel dalam blog itu gimana aturan biayanya? Apa ngikutin terjemahan per kata?
karena tiap artikel beda2 jumlah katanya.

Reply
mon 6 Oktober 2014 - 03:14

Ini artikel bahasa Inggris yg mau diterjemahkan ke bahasa Indonesia

Reply
Dina 21 Februari 2015 - 21:52

Kalau untuk menerjemahkan novel anak dari b. Indonesia ke b. Inggris berapa tarifnya? Bagaimana cara menghitungnya? Saya lulusan sastra Inggris UI, tapi bukan penerjemah tersumpah.

Reply
Dina Begum 22 Februari 2015 - 08:56

Hai Mbak Dina.
Ini dari pengalamanku dan teman-teman penerjemah buku, kisaran honor untuk menerjemahkan novel (Inggris ke Indonesia) dari penerbit adalah Rp8 – Rp14 per karakter (huruf/ketuk) dihitung dari hasil terjemahan. Untuk pasangan bahasa Indonesia ke Inggris tentunya di atas itu, mungkin sampai dua kali lipatnya karena tingkat kesulitannya berbeda.
Memang jumlahnya berbeda dengan honor penerjemahan nonbuku (atau bukan dari penerbit) karena menerjemahkan buku untuk penerbit ada keuntungan tambahannya yaitu karya kita diterbitkan dan diberi pengakuan dengan mencantumkan nama kita sebagai penerjemahnya di halaman penerbit. Selain itu, biasanya kita juga menerima bukti terbit berupa satu eksemplar atau lebih buku hasil terjemahan kita.

Reply
Dina 22 Februari 2015 - 22:55

O begitu mba, jadi dihitung berdasarkan hasil terjemahan ya, bukan dari naskah asli. Lalu bagaimana dengan format halaman jadinya? Apakah sama dg penjelasan di atas? (Kertas A4, dll). Untuk menerjemahkan buku dari penerbit, apakah tarif terjemahannya berarti lebih tinggi dari bukan penerbit?

Reply
kelvin 12 Mei 2015 - 14:54

untuk penterjemahan dokumen seperti rapor atau ijazah apakah hal diatas masih berlaku? saya masih sedikit bingung dengan kalimat halaman jadi maksudnya apa? apakah dihitung biayanya perlembar dokumen yg diterjemahkan? mohon pencerahannya terima kasih

Reply
Ridha Harwan 25 Mei 2015 - 08:38

Untuk penterjemahan dokumen seperti rapor atau ijazah apakah hal diatas masih berlaku?
Jawab: Iya atau tergantung kesepakatan dengan penerjemahnya.

Saya masih sedikit bingung dengan kalimat halaman jadi maksudnya apa?
Jawab: Perhitungan biayanya berdasarkan hasil jumlah halaman yang telah diterjemahkan atau berdasarkan halaman jadi.

apakah dihitung biayanya perlembar dokumen yg diterjemahkan?
Jawab: Bisa juga.

Sebagaimana yang sudah disebutkan di atas, pada akhirnya kesepakatan tarif terjemahan, tergantung kesepakatan antara penerjemah dengan pengguna jasa.

Reply
Pakdhe Eddie 25 Mei 2015 - 15:22

“untuk penterjemahan dokumen seperti rapor atau ijazah apakah hal diatas masih berlaku?”
Untuk dokumen semacam ini, setiap penerjemah menerapkan tarif tersendiri. Kalau dihitung dengan tarif per kata, kadang-kadang jumlah katanya sedikit (ms. akta kelahiran), sebaliknya kalau untuk rapor atau ijazah format dokumen hasil terjemahan harus mirip dengan dokumen asli dan tarif per halaman tidak bisa digunakan.
Dalam hal itu sebaiknya dokumen sumber dilihat dulu dan atas dasar itu kita mengajukan penawaran lumpsum.

Reply
Andi 24 Mei 2015 - 22:48

Permisi , itu maksudnya tarif diatas perlembar atau apa ya ? Mohon penjelasannya

Reply
Ridha Harwan 25 Mei 2015 - 08:28

Per lembar yang di maksudkan adalah per halaman. Jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan, per halaman yang dimaksudkan di sini adalah per halaman jadi.

Reply
Referensi Tarif Penerjemahan (Inggris-Indonesia) – Catatan Haura Emilia 24 Juli 2017 - 18:03

[…] 2016 yang mengatur Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan (halaman 61 butir 5).3 Silakan buka website HPI untuk informasi selengkapnya. Mengapa bisa jauh sekali perbedaan tarif penerjemahan buku dan […]

Reply
Lucia Aryani 31 Juli 2017 - 19:34

Apakah tautan ini hanya memberitahukan bahwa Anda menggunakan isi laman kami sebagai acuan? Jika betul, kami ucapkan terima kasih.

Reply
Bagaimana Menghitung Biaya Terjemahan? 9 September 2017 - 08:50

[…] Acuan Tarif Penerjemahan HPI  […]

Reply
Novata Seseray 10 Desember 2017 - 12:50

Terima kasih atas informasinya. Informasi ini sangat berguna bagi saya, seorang lulusan S1 Sastra Inggris Untag, dalam pekerjaan sampingan saya sebagai translator English-Indonesia & Indonesia-English non-formal di kampung halaman saya yang jauh dari ibukota Indonesia yaitu Papua. Terima kasih juga saya diijinkan bergabung di grup Facebook HPI sehingga saya bisa mendapatkan informasi resmi dan dasar yang kuat untuk menentukan tarif penerjemahan saya.
Salam sukses untuk HPI.

Reply
Translator, Kerja Online yang Dibayar Mahal - Semua Hebat 21 Januari 2022 - 08:21

[…] Penerjemah Indonesia (HPI) mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mengakui profesi penerjemah sebagai jabatan […]

Reply
Update Resmi Harga Translator | Penerjemah Tersumpah 2022 | ThoseToTranslate.com 24 Juni 2022 - 11:16

[…] Acuan Tarif Penerjemahan […]

Reply
ervinelfaizah 30 Agustus 2022 - 13:38

Maaf, izin bertanya,
Apa yang dilakukan nanti ketika sudah masuk dalam himpunan penerjemah Indonesia? Apakah tugasnya menerjemah teks-teks asing ke dalam bahasa Indonesia? Atau bagaimana? Maturnuwun,,

Reply
Pekerjaan Sampingan Untuk Penghasilan Tambahan Akhir Bulan 26 Oktober 2022 - 11:15

[…] lepas yang belakangan semakin marak di Indonesia. Dilansir dari Himpunan Penerjemah Indonesia, tarif penerjemahan bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya dimulai dari Rp250.000 per […]

Reply
Dr. David S. Latupeirissa 1 Juni 2023 - 10:20

Mohon masukannya. Sebagai anggota HPI, saya terikat kontrak penerjemahan dengan salah satu perusahan asing yang sedang mengembangkan usahanya di Indonesia. Kami sepakat untuk mendasarkan pembayaran pada ‘hitungan kata’. Namun, akhir-akhir ini saya mulai merasa kurang nyaman karena perhitungan kata yang digunakan adalah perhitungan kata berdasarkan ‘google docs’ (bukan microsoft word). Padahal, sebelumnya perusahaan tersebut menggunakan microsoft word. Faktanya, google docs menghitung kata lebih sedikit dari microsoft word (Google docs menghitung kata-kata hyphenated dihitung sebagai 1 kata saja, dll). Pertanyaan saya, berkaitan dengan perhitungan kata, mana versi perhitungan yang sebaiknya saya pakai?

P.S: Pertanyaan ini juga merupakan sebuah catatan kecil bagi rekan2 yang lain. Harapannya, di kemudian hari, jika ada yang akan membuat kontrak kerja maka kontrak tersebut harus menyertakan alat mana yang akan dipakai untuk menghitung kata. Terima kasih sebelumnya.

Reply

Silakan Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: