HPI » Lapanta » Lapanta Komp@k Istimewa Perayaan HUT HPI

Lapanta Komp@k Istimewa Perayaan HUT HPI

by Dina Begum
2 comments

“JANGAN BEREBUT KUE”

Oleh: Sofia Sari

Bukan…, saya bukan sedang membahas kue ulang tahun HPI yang Mansur S (Mantap surantap Sekali); tapi sedang membahas kue pekerjaan penerjemahan/alih bahasa.

Layaknya orang makan kue, apabila kita berebut maka kue akan hancur dan jatuh ke lantai dan tidak ada yang bisa menikmati. Demikian pula ketika kita berebut kue pekerjaan penerjemahan/alih bahasa seringkali terjadi perang harga sehingga pada akhirnya beli kue saja tidak mampu.

Ketika kita makan kue, kita perlu pisau yang memotongnya, piring yang mengalasinya dan garpu sebagai alat makan. Demikian pula dalam suatu asosiasi, kita memerlukan anggaran dasar yang mengatur asosiasi, anggaran rumah tangga yang mendasari pelaksanaan kegiatan asosiasi dan kode etik yang mengatur perilaku para anggotanya agar tertib dan tidak “belepotan”.

Analogi kue ini saya pergunakan karena pada kesempatan yang sama HPI merayakan Hari Jadi ke-38 dengan anggota hampir mencapai 500 orang yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia didukung oleh Komda-Komda yang telah terbentuk dan akan terbentuk. Kita perlu “garpu-garpu” yang menjadi rambu-rambu bagi para penerjemah/pengalih-bahasa agar bisa bekerja profesional dan juga menjadi pagar yang melindungi anggotanya dari berbagai hal yang mungkin tidak pernah terpikir oleh penerjemah/pengalih-bahasa sebelumnya.

Bapak Benny Hoed, “Terjemahan Yang Baik Lahir dari Penerjemah yang Baik”

Ketika didirikan pada tahun 1974, HPI beranggotakan para penerjemah buku. Fungsi HPI saat itu hanyalah sebagai wadah untuk mencarikan pekerjaan bagi para penerjemah. Lambat laun, HPI mulai terkena stroke dan akhirnya koma, dan hanya ada 5 orang anggota yang masih aktif.

Kelima anggota inilah yang kemudian, pada tahun 2000, meminta Bapak Benny Hoed untuk menjadi Ketua HPI meskipun beliau pada waktu itu harus pergi ke Amerika dan selama satu tahun, HPI dikelola oleh Wakil Ketua Bapak Alfons Taryadi. Tujuan HPI berubah dari mencarikan pekerjaan menjadi memberdayakan penerjemah.

Pada tahun 2004 Bapak Benny Hoed kembali terpilih dalam Kongres HPI dan menjadi Ketua HPI untuk periode 2004-2007. Kinerja HPI tetap terfokus untuk membentuk penerjemah yang berkompetensi melalui berbagai kegiatan.

Pada tahun 2007, ketika FIT/IFT (International Federation of Translators), mengadakan Kongres di Bogor, HPI membentuk satu kelompok kecil yang diketuai oleh Bapak Hendarto Setiadi untuk menggodok Kode Etik ini. Pada saat itu Kode Etik hanya berisi prinsip-prinsip saja.

Pada tahun yang sama setelah Kongres FIT, HPI mengadakan Kongres lagi dan Bapak Benny Hoed menyatakan Beliau tidak bersedia lagi menjadi Ketua, dan sebagai penerus tampuk kepemimpinan HPI, Bapak Hendarto Setiadi telah terpilih menjadi Ketua HPI untuk periode 2007-2010.

Tujuan dibuatnya Kode Etik ini salah satunya adalah berdasarkan pengalaman Bapak Benny Hoed yang harus menjadi juru bahasa dalam pertemuan bilateral antara dua negara yang berselisih. Pertemuan ini gagal total karena, menurut Pak Benny, beliau telah salah mengalihbahasakan sehingga terjadi salah pengertian. Dalam situasi seperti ini, Pak Benny menyadari betapa mengerikan bila tidak ada perlindungan bagi para penerjemah/juru bahasa yang karena kesalahannya, ia diproses secara hukum. Padahal kesalahan dalam mengalihbahasakan dapat saja terjadi bahkan juru bahasa yang sangat berpengalaman tidak luput dari membuat kesalahan.

“Translators/Interpreters must become a good communication problem solver”, itu pesan Beliau sebelum mohon ijin untuk pulang karena ada acara lain yang harus dihadirinya. Terima kasih Bapak Benny karena telah berbagi kepada kami.

Ibu Sofia Mansoor, “Jangan Berebut Kue.”

Mengutip ayat 2 Kode Etik- Penerjemah berjanji mempertahankan standar kinerja yang tinggi perilaku etis yang patut dan praktik bisnis yang sehat sehingga senantiasa berupaya untuk mencapai hasil yang terbaik.

Sebagai penerjemah, terutama penerjemah lepas, seringkali kita tidak bisa mendapatkan umpan balik dari pengguna akhir kita. Kalau di kantor kita memiliki atasan, penerjemah tidak demikian. Seringkali kita tidak tahu apakah hasil pekerjaan kita baik atau justru malah membuat seseorang dihukum mati. Ketentuan di atas adalah pedoman bagi semua penerjemah untuk melakukan upaya terbaik mereka dengan mempertahankan standar kinerja. Apapun kondisinya, penerjemah/juru bahasa harus mengingat bahwa ada risiko-risiko yang harus ditanggung oleh orang lain bila kita menghasilkan terjemahan yang asal-asalan dan cuma mengejar setoran.

Ayat 5 Kode Etik—Menjaga Kerahasiaan informasi dalam pekerjaan terjemahan yang dipercayakan oleh klien sehubungan dengan pekerjaan terjemahan yang ditawarkan dan/atau diserahkan kepada Penerjemah.

Perilaku etis yang patut juga perlu diperhatikan oleh seorang penerjemah/juru bahasa adalah kerahasiaan dan Perjanjian Kerahasiaan yang seringkali harus ditandatangani oleh penerjemah/juru bahasa sebelum melakukan pekerjaannya. Apabila sudah menandatangani perjanjian ini, sudah sepatutnya kita tidak melanggarnya dengan, misalnya, mencantumkan nama perusahaan pemberi pekerja ketika kita menanyakan istilah di milis atau FB. Meskipun tidak menandatangani perjanjian kerahasiaan, penerjemah/juru bahasa juga harus menjaga kerahasiaan informasi sensitif. Bukan untuk kepentingan pemberi kerja semata tapi penerjemah/juru bahasa yang “ember” bisa dituntut di pengadilan oleh pemberi kerja yang merasa dirugikan oleh pengungkapan informasi ini.

Ayat 6 Kode Etik-Menerima pekerjaan yang sesuai dengan pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab untuk memberikan yang terbaik.

Berulang kali kita mendengar keluhan mengenai penerjemah yang banting harga atau ada kasus monopoli pekerjaan. Kue penerjemah, menurut Ibu Sofia Mansoor, sangat besar. Memang betul adanya. Apalagi saat ini pengadilan mulai mengharuskan adanya juru bahasa hadir dalam sidang yang melibatkan orang asing, atau Undang-Undang yang mengharuskan semua dokumen/modul dibuat dalam dwi-bahasa. Sebagai penerjemah diharapkan kita melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memastikan hasil pekerjaan kita baik dan jangan sekali-kali mengobral harga hanya untuk mendapatkan proyek sebanyak-banyaknya dan mengorbankan kualitas pekerjaan.

Bapak Hendarto Setiadi

Bapak Hendarto adalah Ketua HPI yang menjabat pada tahun 2007-2010. Sebagai pihak yang terlibat dalam pembuatan Kode Etik beliau melihat bahwa Kode Etik tidak begitu diperlukan pada saat kepemimpinannya Hal ini terjadi karena sebelum anggota HPI, seorang penerjemah/juru bahasa, selain menyerahkan bukti pekerjaannya, juga harus mendapatkan rekomendasi dari anggota HPI lainnya. Juga jumlah anggota pada saat itu hanya 200 orang terdiri dari kalangan terbatas yang saling mengenal.

Saat ini dengan anggota tetap sudah mencapai hampir 500 orang dengan anggota muda yang juga banyak dari hari ke hari maka Kode Etik ini menjadi komoditi yang sangat dibutuhkan untuk mengatur perilaku para penerjemah agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan penerjemah maupun pihak pengguna jasa. Harapan beliau, semoga semua anggota HPI, sebelum masuk menjadi anggota harus menandatangani perjanjian akan mematuhi Kode Etik.

Anggota Muda, sebagai informasi, adalah anggota yang belum memiliki pengalaman sebagai penerjemah namun ingin ikut menikmati pelatihan-pelatihan yang diadakan HPI untuk meningkatkan kemampuan mereka.

Bapak Eddy Notowidigdo, “HPI perlu memiliki Kode Etik”

Senada dengan Bapak Hendarto, Bapak Eddy juga merasa perlu adanya Kode Etik. Kode Etik yang ada saat ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, HPI berniat untuk mengadakan referendum untuk memperbaiki Kode Etik ini. Sebelum melakukan hal itu, HPI membutuhkan banyak masukan dari para penerjemah/juru bahasa mengenai hal-hal apa saja yang harus dimuat dalam Kode Etik ini agar bermanfaat bagi para anggota HPI.

Diharapkan pada Kongres tahun 2013 mendatang, HPI telah memiliki format Kode Etik yang baik dan harapan agar semua anggota HPI mengetahui, membaca, memahami dan menandatangani perjanjian akan mematuhi Kode Etik ini serta mematuhinya akan terwujud.

Bapak Rudy Hendarto

Sebuah organisasi haru memiliki anggaran dasar yang mengatur struktur organisasi itu, anggaran rumah tangga yang mengatur pelaksanaan kegiatan organisasi dan terakhir adalah Kode Etik yang mengatur hubungan antara anggota.

Kode etik yang baik akan mengatur berbagai hal-hal, termasuk yang berhubungan dengan pengaturan perselisihan. Perselisihan antara sesama penerjemah, perselisihan dengan pengguna jasa, penerjemah dengan penyunting, adalah hal-hal yang kita temui dari hari-ke-hari. Dengan adanya Kode Etik akan dapat diketahui perselisihan yang disebabkan oleh pelanggaran Kode etik yang bisa diselesaikan secara musyawarah dan pelanggaran non Kode Etik yang sudah masuk ke ranah hukum.

Selain mengatur perselisihan, Kode Etik juga harus dapat membantu memberikan perlindungan bagi para penerjemah/juru bahasa yang dihadapkan pada kondisi “Benturan Kepentingan” atau “Pelanggaran Peraturan dan Perundangan”. Sebagai penerjemah kita harus menolak untuk menerima pekerjaan yang memiliki salah satu atau kedua unsur tersebut di atas. Tapi berdasarkan pengalaman Bapak Rudy dan juga salah satu peserta, Bapak Kukuh Sanyoto, penerjemah/juru bahasa seringkali terpaksa berada dalam situasi yang menyulitkan. Bapak Kukuh Sanyoto berbagi pengalaman ketika harus menjadi juru bahasa konsultasi antara pengacara dan terdakwa dalam kasus narkoba. Pada pembicaraan tersebut, Bapak Kukuh harus menerjemahkan saran pengacara yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum. Beliau pun merasa takut akan menjadi pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum padahal hanya melakukan profesi juru bahasa. Jadi Kode Etik diharapkan akan menjadi panduan bagi penerjemah/juru bahasa dalam mengambil keputusan untuk menerima pekerjaan yang melanggar hukum, mengandung unsur pornografi atau hal-hal lainnya. Dilain pihak, apabila, penerjemah/juru bahasa harus tetap melakukan tugasnya atas perintah pihak berwenang, maka penerjemah/juru bahasa harus mendapat perlindungan hukum.

Fuiiihhhh… panjang lebar dan serius sekali ya acara Komp@k kali ini. Tapi seperti yang telah saya ceritakan ada kue yang Mansur S pada acara ini, tidak hanya satu tapi dua !! Kue Blueberry Cheese Cake dari Mas Arfan Achyar yang hari ini bertindak sebagai juru foto yang kerjanya mencari pose yang aneh dan menyebabkan peserta ketar-ketir tidak berani menguap, tidur apalagi menyuap makanan dengan mulut terbuka lebar. Kue kedua adalah Opera dari Harvest, bukan Harvest yang nyumbang, tapi panitia beli dari Harvest ya.

Setelah berbagi hadiah pintu berupa buku-buku karangan para anggota HPI, yang saya tahu satu dari Ibu Sofia Mansoor dan satu lagi dari mbak Dina Begum. Maaf bagi yang namanya belum disebutkan ya, soalnya sudah terbungkus rapi jadi saya tidak bisa mengintip. Juga ada hadiah pintu yang dibungkus kertas kado. Ini juga tidak boleh saya intip karena bisa biru mata saya ditonjok bunitia.

Dengan diiringi organ tunggal dan paduan suara HPI, lilin ditiup oleh Bapak Eddy, Bapak Hendarto, Ibu Sofia Mansoor dan Ibu Maria Sundah. Potongan kue pertama diberikan kepada para anggota HPI yang jauh-jauh datang dari Mataram, Jawa Timur dan Bandung. Salut nih untuk para anggota yang bersemangat datang-datang jauh-jauh.

Waktu Indonesia Bagian Makan, sudah diumumkan oleh Ibu Lurah FB HPI (Facebook yaaa, bukan Fakultas Bahasa) dan nasi kuning berlauk telur kari, sambal goreng hati, udang masak telur asin, empal, ayam goreng, urap dan lalap serta sambal yang juga mansur s, siap disantap. Sambil menikmati makan siang yang dijamin 100 % enak, ciri khas HPI, peserta dihibur oleh penyanyi tetap HPI, mbak Nelce dan mbak Indra, lalu Bapak Rudy juga membawakan dua lagu lawas yang ehem.

Makan, sudah. Makan kue dua macam, sudah. Saatnya bakar kalori, poco-poco pun digelar. Tak terasa jam telah meraih angka tiga dan dengan berat hati kami harus berpisah dengan anggota keluarga lainnya. Sampai jumpa pada Komp@k atau pelatihan HPI berikutnya. Perhatikan tanggal dan jam mainnya, serta siapkan dananya dari sekarang karena HPI akan mengadakan pelatihan penyuntingan selama dua hari pada bulan Maret, lalu ada 2 x pelatihan dengan Bapak Evand Halim untuk menerjemahkan undang-undang dan peraturan serta menerjemahkan akta. Kemudian juga ada pelatihan menerjemahkan migas dan tak ketinggalan pelatihan si meong alias CAT Tools.

Dirgahayu HPI, semoga makin jaya.

You may also like

2 comments

Harisman 17 Februari 2012 - 10:17

Selamat Ulang Tahun HPI. Maju selalu, makin kokoh.

Reply

Silakan Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: