FGD Kerja Sama HPI Komda Bali dan Universitas Warmadewa: Memperkuat Kolaborasi untuk Layanan Penerjemahan dan Penjurubahasaan Hukum yang Profesional
Pada tanggal 11 Juni 2025, Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) Komisariat daerah Bali dengan Universitas Warmadewa bekerja sama menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang berjudul “Sinergi Aparat Penegak Hukum, Notaris, Penerjemah, dan Juru Bahasa dalam Proses Penyelesaian Masalah Hukum pada Masyarakat”. Diselenggarakan sebagai bagian dari program pengabdian masyarakat Universitas Warmadewa, forum ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan kerja sama yang kohesif dan profesional antara lembaga-lembaga hukum dan penyedia layanan bahasa, terutama dalam konteks lanskap hukum Indonesia yang semakin beragam.
FGD ini dipelopori oleh I Nyoman Aji Duranegara Payuse, SH., L.LM, dosen Fakultas Hukum Warmadewa sebagai ketua tim PKM, bersama Kuntayuni, SS., MTransInterp, dosen Fakultas Sastra Warmadewa, sekaligus merupakan ketua HPI Komda Bali.
Diskusi ini menghadirkan dua pembicara utama: KOMPOL I Gede Sudyatmaja, S.H., M.H. selaku Plt. Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, serta Indra Listyo, S.Pd., M.Hum., Ketua Umum Himpunan Penerjemah Indonesia. Sesi ini dimoderatori oleh I Nyoman Aji Duranegara Payuse, SH., L.LM., yang memiliki keahlian akademis dan hukum yang mendasari dialog ini dengan wawasan teoritis dan praktis.
Para peserta mewakili berbagai institusi penting, termasuk perwakilan dari Direktorat Kriminal Khusus, Kriminal Umum, Siber, dan Narkoba Polda Bali, Peradi DPC Denpasar, Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Denpasar, Asosiasi Advokat Indonesia Denpasar, serta anggota HPI Komda Bali, yang sebagian besar merupakan penerjemah hukum dan penerjemah pengadilan yang aktif.
Perspektif Penegakan Hukum: Kendala Prosedural dan Realitas Operasional
KOMPOL I Gede Sudyatmaja memberikan gambaran yang jujur mengenai tantangan yang dihadapi penegak hukum ketika menghadapi kendala bahasa dalam investigasi kriminal. Dia menunjuk pada hambatan prosedural yang kritis: mandat hukum yang mengharuskan polisi untuk melakukan interogasi awal dalam waktu 24 jam setelah penahanan tersangka. Dalam kasus-kasus yang melibatkan penutur non-Indonesia, ketiadaan penerjemah hukum yang dapat diakses dengan segera dan terverifikasi sering kali membuat para petugas berada dalam posisi yang sulit.
Untuk mengatasi masalah ini, KOMPOL I Gede Sudyatmaja menyerukan pentingnya mekanisme rujukan yang terstruktur dan terstandardisasi, sehingga lembaga penegak hukum dapat dengan cepat dan aman mengakses para profesional bahasa yang terlatih. Beliau juga menekankan perlunya meningkatkan kesadaran institusional mengenai perbedaan antara penerjemah dan juru bahasa, kode etik, ruang lingkup pekerjaan, dan protokol kolaborasi. Ini adalah wawasan yang sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman operasional dan memastikan integritas prosedural.
Perspektif Profesional: Membatasi Standar dan Harapan
Mewakili HPI, Indra Listyo memberikan paparan mendalam mengenai ekspektasi profesional, kompetensi, dan standar yang dibutuhkan oleh penerjemah dan juru bahasa hukum. Indra menyoroti pentingnya mekanisme sertifikasi nasional – salah satunya adalah Tes Sertifikasi Nasional HPI (TSN HPI), dalam membentuk lanskap profesionalisme penerjemah, penyunting terjemahan, dan juru bahasa. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa TSN HPI berfungsi sebagai salah satu tolok ukur kompetensi linguistik dan etika, yang dirancang untuk menegakkan standar tertinggi dalam layanan penerjemahan dan penjurubahasaan profesional di Indonesia.
FGD ini sangat berdampak berkat nada dan suasana diskusinya. Meskipun dilandasi oleh keseriusan materi diskusi, pertukaran informasi dilakukan dalam suasana yang hangat dan kolegial, dengan para peserta yang menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan kolaborasi antarprofesi.
Kesimpulan: Sebuah Model Kemitraan Profesional
FGD ini diharapkan menjadi tonggak awal bagi terjalinnya kerja sama strategis antara HPI, Kepolisian, dan institusi pendidikan dalam membangun sistem layanan bahasa hukum yang terstruktur dan terpercaya. Langkah awal ini diharapkan dapat dikembangkan dalam skala nasional guna memperluas akses terhadap tenaga bahasa hukum yang profesional dan tersertifikasi.
Seiring meningkatnya kompleksitas perkara lintas bahasa, keberadaan juru bahasa dan penerjemah hukum yang memahami konteks dan etika kerja menjadi kebutuhan mendesak dalam sistem peradilan modern. Inisiatif seperti FGD ini membuktikan bahwa kolaborasi lintas institusi adalah kunci dalam menghadirkan proses hukum yang inklusif, akuntabel, dan bermartabat.









