






































































Pada tanggal 17 Oktober 2019, Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) memiliki komisariat daerah baru dengan nama Komisariat Daerah Sumatera Bagian Utara (Komda Sumbagut), yang mencakup 4 (empat) provinsi, yakni Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, dan
Provinsi Sumatera Barat. Rapat pembentukan Komda Sumbagut diadakan di Pusat Bahasa Universitas Sumatera Utara, Medan dan dihadiri oleh sejumlah anggota penuh dan anggota muda yang berdomisili di wilayah Sumatera Bagian Utara. Rapat pembentukan Komda Sumbagut dihadiri oleh Bpk. Hananto P. Sudharto dan Ibu Anna Wiksmadhara, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum HPI. Dalam rapat tersebut, Sdr. Dr. Rudy Sofyan, M.Hum terpilih menjadi Ketua Komda Sumbagut untuk masa bakti 2019-2022.


Pelantikan Ketua Komda Sumbagut dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2019 yang dilanjutkan dengan penandatanganan 4 (empat) Nota Kesepahaman antara HPI yang diwakili oleh Bpk. Hananto P. Sudharto dengan Kepala Pusat Bahasa Universitas Sumatera Utara, Dr. Bahagia Tarigan, MA, Ketua Departemen Magister Linguistik Universitas Sumatera Utara, Dr. Edi Setia, M.Ed., Ketua Program Studi Sastra Inggris Universitas Sumatera Utara, Prof. T. Silvana Sinar M.A., Ph.D, dan Sekretaris Departemen Magister Bahasa Inggris Universitas Sumatera Utara, Drs. Umar Mono, M.Hum.


Di hari yang sama juga dilangsungkan seminar yang bertajuk “Translation as a Profession†bagi mahasiswa dan dosen Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sumatera Utara, dengan narasumber Prof. Roger T Bell, Ph.D., seorang pakar penerjemahan yang sangat tekemuka di dunia dan Ibu Anna Wiksmadhara, seorang penerjemah profesional di bidang migas yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum HPI.



HPI kini memiliki 9 (sembilan) Komda yaitu Komda Jawa Barat, Komda DIY-Jawa Tengah, Komda Jawa Timur, Komda Bali, Komda Nusa Tenggara Barat, Komda Kepulauan Riau, Komda Kalimantan Selatan, Komda Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara), dan Komda Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
Medan, 18 Oktober 2019
Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI)
Seorang penerjemah dokumen hukum, khususnya yang sering menerjemahkan dokumen pengadilan, dituntut untuk memiliki pengetahuan luas bidang hukum termasuk pengadilan arbitrase internasional. Berbagai jargon hukum dan istilah khusus baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris yang pada umumnya dipergunakan dalam sidang pengadilan arbitrase internasional merupakan salah satu pengetahuan penting dalam menerjemahkan dokumen hukum. Hal ini akan membantu penerjemah dalam menemukan padanan yang tepat atau menggunakan strategi yang sesuai terutama jika menemui konsep, jargon, atau istilah yang tidak dikenal dalam sistem hukum dari teks sasaran. Selain itu, untuk dapat menghasilkan terjemahan dengan mutu yang baik, penerjemah juga harus memiliki kemampuan menulis dalam bahasa sumber dan bahasa sasaran yang baik, tidak saja dalam hal pemilihan kata/jaron/istilah tetapi juga penerapan tata bahasa bahasanya sehingga hasil terjemahannya menjadi lebih akurat, jelas, dan alami.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan tahun 2019, HPI mengundang seorang praktisi hukum yang juga seorang penerjemah tersumpah dengan pengalaman profesional yang sangat luas berskala internasional dan seorang penutur jati (native speaker) bahasa Inggris yang memiliki pengalaman luas dalam dunia penerjemahan dokumen hukum untuk menjadi fasilitator dalam “Pelatihan Penerjemahan Dokumen Pengadilan Persidangan Arbitrase Internasional†dengan dua arah pasangan Bahasa yakni Indonesia-Inggris dan Inggris-Indonesia, yang akan diselenggarakan pada:
| Hari/Tanggal | : | Sabtu, 2 November 2019 |
| Waktu | : | Pukul 09.00 – 15.30 WIB |
| Tempat | : | Aula Gedung M. Tabrani Lt. 2Badan Pengembangan Bahasa dan PerbukuanJl. Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur |
| Fasilitator | : | Rahayu Hoed, S.S., S.H., LL.M. Philip J. Pinsent Kantor Hukum Makarim & Taira S. |
Melalui pelatihan ini, para peserta baik yang berlatar belakang hukum maupun nonhukum, akan mendapatkan paparan dan latihan dari praktisi hukum secara langsung dan tentunya diharapkan dapat memperkaya wawasan serta meningkatkan keterampilan peserta dalam menerjemahkan dokumen pengadilan khususnya yang terkait dengan pengadilan arbitrase internasional.
Setiap peserta disarankan untuk membawa laptop.
Pendaftaran:
1. Hubungi Sekretariat HPI melalui nomor telepon 0878-0900-0041 atau 021-7514548 dan sekretariat@hpi.or.id
2. Lakukan pembayaran sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk anggota HPI atau sebesarRp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk umum. Biaya pendaftaran sudah termasuk kudapan 2 (dua) kali, makan siang, dan sertifikat.
3. Kirim bukti transfer pembayaran kepada Sekretariat HPI melalui surel..
4. Pendaftaran dan pembayaran akan ditutup pada 31 Oktober 2019 pukul 12.00 WIB.
Rekening pembayaran:
Bank Mandiri
Nomor Rekening: 103-00-0703952-8
KCP Jakarta Sabang
Atas nama: Himpunan Penerjemah Indonesia
Ayo segera daftarkan diri Anda, jangan sampai ketinggalan karena tempat terbatas. Sampai jumpa!
Bidang Kegiatan
Himpunan Penerjemah Indonesia