Pengadilan Negeri Denpasar dan HPI Jalin Kerja Sama: Perkuat Layanan Bahasa di Pengadilan
DENPASAR – Pada Senin, 27 April 2026, bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Negeri Denpasar, Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan hubungan kelembagaan antara Pengadilan Negeri Denpasar dan HPI dalam rangka mendukung kebutuhan layanan penerjemahan dan penjurubahasaan yang profesional, terkoordinasi, dan sesuai dengan kebutuhan institusi peradilan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk membuka peluang kerja sama lanjutan, termasuk pengembangan kompetensi kebahasaan bagi aparatur Pengadilan Negeri Denpasar.
Acara penandatanganan dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri Denpasar (Iman Luqmanul Hakim – Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sulaiman – Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Wayan Sudana – Sekretaris Pengadilan Negeri Denpasar, I Putu A. Adiwijaya – Kasubbag Kepegawaian) dan pihak Himpunan Penerjemah Indonesia (Wahyu Adi Putra Ginting – Wakil Ketua Umum Bidang I HPI (melalui Google Meet), Lucia Aryani – Sekretaris Umum HPI (melalui Google Meet), Farah R. Rachmat – Bendahara Umum HPI (melalui Google Meet), Kander Turnip – Ketua HPI Komda Bali, Ni Made Nunik Sayani – Sekretaris HPI Komda Bali, Cininta Aryadini – Divisi Acara HPI Komda Bali).
Kegiatan diawali dengan sambutan dan perkenalan dari masing-masing pihak, dilanjutkan dengan pembahasan mengenai ruang lingkup kerja sama yang dapat dikembangkan antara Pengadilan Negeri Denpasar dan HPI. Dalam diskusi, disampaikan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan langkah positif karena dapat memberikan kejelasan hubungan kerja antara pengguna jasa dan anggota HPI sebagai tenaga profesional penerjemahan dan penjurubahasaan. Selain itu, dibahas pula kemungkinan penyelarasan standar biaya jasa penjurubahasaan untuk kebutuhan Pengadilan Negeri Denpasar yang diharapkan dapat diinisiasi melalui HPI Komda Bali.
Meskipun demikian, hubungan kerja terkait penggunaan jasa penerjemah maupun juru bahasa tetap dilakukan secara langsung antara pihak pengguna jasa dengan penerjemah atau juru bahasa yang bersangkutan.
Selanjutnya, kedua pihak juga membahas kebutuhan peningkatan kemampuan bahasa Inggris di lingkungan Pengadilan Negeri Denpasar. Hal tersebut didasarkan pada meningkatnya jumlah warga negara asing dan kegiatan internasional di Bali, termasuk kunjungan kehakiman dari Amerika Serikat serta berbagai undangan internasional yang diterima hakim-hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, terdapat rencana pelaksanaan pelatihan bahasa Inggris yang diharapkan dapat dimulai pada awal atau pertengahan Mei 2026. Pelatihan direncanakan dilaksanakan secara rutin, misalnya dua kali dalam seminggu pada pagi hari sebelum persidangan dimulai.
Adapun hasil yang diperoleh dari kegiatan ini antara lain:
- Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pengadilan Negeri Denpasar dan HPI yang menandakan terjalinnya kerja sama antara para pihak.
- Adanya pembahasan mengenai kemungkinan penyelarasan standar biaya jasa penjurubahasaan di lingkungan Pengadilan Negeri Denpasar.
- Terbukanya peluang kerja sama lanjutan dalam bidang pelatihan dan pengembangan kemampuan bahasa Inggris bagi aparatur Pengadilan Negeri Denpasar.
- Meningkatnya koordinasi antara Pengadilan Negeri Denpasar dan HPI Komda Bali terkait kebutuhan layanan kebahasaan.
Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pengadilan Negeri Denpasar dan HPI ini berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kolaboratif. Melalui kerja sama ini, diharapkan hubungan antara kedua pihak dapat terus berkembang serta memberikan manfaat dalam mendukung profesionalisme layanan penerjemahan dan penjurubahasaan di lingkungan peradilan.







