Jakarta, Sabtu (20/12/2025) — Ketua Umum Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI), Indra Listyo, menyampaikan rencana penyesuaian iuran tahunan keanggotaan HPI yang akan mulai diberlakukan pada Tahun Keanggotaan 2026. Hal tersebut disampaikan dalam Laporan Akhir Tahun 2025 Badan Pengurus (BP) HPI yang ditujukan kepada seluruh anggota.
Menurut Indra Listyo, penyesuaian ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan organisasi profesi yang dikelola secara sukarela oleh para anggotanya sendiri. “Selama kurang lebih sebelas tahun terakhir, besaran iuran keanggotaan HPI tidak pernah berubah, sementara biaya operasional organisasi terus meningkat secara signifikan,” ujarnya.
Beliau menjelaskan, selama ini iuran tahunan masih berada pada angka Rp350.000 untuk Anggota Profesional dan Anggota Mitra, serta Rp150.000 untuk Aspiran. Dalam periode yang sama, HPI menghadapi kenaikan biaya tetap, antara lain iuran keanggotaan pada International Federation of Translators (FIT), biaya sewa dan operasional kantor, gaji staf, langganan aplikasi pendukung administrasi, serta kebutuhan konsultan dan tenaga ahli, termasuk untuk pengelolaan keuangan dan transformasi digital.
“Selama ini BP HPI telah berupaya menutup kenaikan biaya melalui efisiensi dan optimalisasi program. Namun, ketidakseimbangan antara pendapatan rutin dan kebutuhan pendanaan kini mulai berdampak pada stabilitas organisasi,” kata Indra.
Di tengah tantangan tersebut, HPI justru memperkuat komitmen untuk menghadirkan manfaat nyata bagi anggota. Ketua Umum HPI memaparkan sejumlah inisiatif yang tengah dan akan terus dikembangkan, seperti program pengembangan profesi berkelanjutan, penyelenggaraan ujian sertifikasi profesi secara daring, pengembangan platform keanggotaan satu-atap Sihapei, serta peningkatan kegiatan jejaring dan pertemuan anggota, baik luring maupun daring.
“Seluruh inisiatif ini memerlukan dukungan pendanaan yang stabil dan terencana. Sebagai organisasi nirlaba, sumber utama pendanaan HPI tetap berasal dari iuran keanggotaan,” jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, melalui Surat Keputusan Ketua Umum HPI Nomor HPI-00/SKBP/2025/12/0013, BP HPI mengajukan penyesuaian iuran keanggotaan menjadi Rp500.000 per tahun untuk Anggota Profesional dan Anggota Mitra, serta Rp300.000 per tahun untuk Aspiran. Penyesuaian ini direncanakan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Indra menegaskan bahwa penyesuaian tersebut dipandang masih berada dalam batas kewajaran bagi asosiasi profesi tingkat nasional yang menyediakan jejaring profesional, peningkatan kompetensi, representasi di tingkat nasional dan internasional, serta penjagaan standar etika profesi. Ke depan, evaluasi iuran akan dilakukan secara berkala dengan pertimbangan yang transparan.
Dalam kesempatan yang sama, BP HPI juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Kepercayaan anggota adalah modal utama kami. Karena itu, BP HPI berkomitmen menyampaikan laporan keuangan secara terbuka, merencanakan program secara cermat, serta melibatkan forum anggota dalam pengambilan keputusan strategis,” ujar Indra.
Ia menutup penyampaiannya dengan menegaskan bahwa rencana penyesuaian iuran bukan keputusan yang diambil secara ringan. “Kami memahami bahwa kenaikan iuran adalah pertimbangan serius bagi anggota. Namun, langkah ini diperlukan agar HPI dapat terus berkelanjutan dan memberikan nilai tambah yang semakin kuat bagi profesi penerjemah dan juru bahasa di Indonesia,” tambahnya.
