JAKARTA, HPI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada Selasa (13/1).
Perkara Nomor 159/PUU-XXII/2024 ini menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional, Basuki Rekso Wibowo, sebagai ahli dan Ketua Umum Himpunan Penerjemah Indonesia, Indra Listyo, sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian yang melibatkan pihak asing.
Dalam persidangan tersebut, ahli menyampaikan bahwa keberadaan Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU 24/2009 merupakan bentuk perlindungan terhadap jati diri bangsa dan kedaulatan hukum Indonesia. Ahli menegaskan bahwa pengabaian penggunaan bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman tidak boleh dibiarkan.
Jika sebuah perjanjian yang melibatkan warga negara atau badan hukum Indonesia hanya menggunakan bahasa asing tanpa disertai versi bahasa Indonesia, dokumen tersebut dianggap melanggar syarat objektif sahnya perjanjian yang dapat berimplikasi pada pembatalan demi hukum.
Sejalan dengan pendapat ahli, Indra Listyo dalam kesaksiannya memberikan gambaran mengenai urgensi penerapan aturan tersebut di lapangan. Beliau menekankan bahwa penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen hukum bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional yang memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak di Indonesia serta mencegah terjadinya ketimpangan pemahaman (misinterpretasi) yang dapat merugikan pihak lokal.
Ketentuan ini bersifat imperatif (memaksa) sehingga para pihak tidak dapat menyampingkan penggunaan bahasa Indonesia meski terdapat kesepakatan untuk hanya menggunakan bahasa asing.
Sidang ini menjadi perhatian penting bagi praktisi hukum dan penerjemah, mengingat kedudukan bahasa Indonesia sebagai instrumen vital dalam kedaulatan hukum nasional di kancah internasional. MK dijadwalkan akan melanjutkan persidangan untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut sebelum mengambil keputusan final.