Rekan-rekan HPI YSH.,
Berhubung setelah pulang dari Yogya saya langsung dikepung singa mati, jadi baru sekarang berkesempatan untuk menulis sedikit tentang acara di Yogyakarta (Better late than never). Acara seminar ‘Mengolah Kata, Menuai Rupiah’ pada hari Sabtu, 21 April 2012 di Yogyakarta berlangsung dengan meriah dan sukses dan dihadiri oleh 150 peserta lebih. Acara dibuka dengan sambutan dari Bapak Drs Hirmawan Wijanarka, Kepala Program Pendidikan Sastra Inggris di Universitas Sanata Dharma, disusul dengan sambutan singkat dari Ketua HPI.
Presentasi yang pertama disajikan oleh Ibu Sofia Mansoor, Anggota Dewan Kehormatan HPI, dengan judul “Penerjemah: Profesi Menjanjikan” dilanjutkan dengan presentasi kedua yang disampaikan oleh Ibu Rahmani Astuti, Anggota HPI di Solo, dengan judul “Menerjemahkan Buku”. Setelah diselingi acara pendirian HPI Komisariat Daerah (Komda) Provinsi DIY-Jateng, Ibu Anna Wiksmadhara, Sekretaris HPI, membawakan presentasi yang memberikan gambaran dan penjelasan mengenai HPI dan perannya dalam industri penerjemahan dewasa ini, dan presentasi terakhir yang berjudul “Memasarkan Jasa Terjemahan Melalui Internet” disampaikan oleh saya sendiri.
Rapat pendirian HPI Komisariat Daerah (Komda) Provinsi DIY-Jateng yang dipandu oleh rekan Anna Wiksmadhara sebagai Pembawa Acara, dihadiri oleh rekan Sofia F. Mansoor selaku wakil Dewan Kehormatan HPI, Ketua HPI Komda Jabar, rekan Lanny Utoyo (Bandung) dan Ketua HPI Komda Jatim rekan Sutarto Mohammad (Malang), serta anggota HPI lainnya dari Jakarta, DIY dan Jawa Tengah dan tidak ketinggalan para mahasiswa Fakultas Sastra Inggris Universitas Sanata Dharma dan para undangan lainnya. Dalam rapat tersebut, seluruh anggota penuh HPI yang berdomisili di provinsi DIY-Jateng yang hadir pada acara tersebut menyampaikan keinginan mereka untuk mendirikan Komda di wilayah ini. Keinginan tersebut dikabulkan dan Ketua HPI kemudian menyatakan bahwa mulai saat itu secara resmi didirikan HPI Komisariat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah, berkedudukan di Yogyakarta. Selanjutnya Ketua Umum HPI menyerahkan SK Pendirian HPI Komda DIY-Jateng dan Piagam kepada rekan Claryssa Suci Fong selaku ketua panitia dan rekan Andika Priadiputra selaku wakil ketua panitia,
Acara ini disusul dengan Rapat Anggota Pertama HPI Komda DIY-Jateng dengan agenda tunggal yakni Pemilihan Ketua HPI Komda DIY-Jateng. Dalam rapat ini rekan Ricky Widhy Purnomo (Yogyakarta) bertindak sebagai ketua sidang didampingi oleh rekan Nur Aini (Semarang) dan rekan Sriati Sumowidagdo (Purwokerto). Rapat pada akhirnya menentukan bahwa Claryssa Suci Fong (Yogyakarta) terpilih secara aklamasi sebagai Ketua HPI Komda DIY-Jateng pertama untuk masa bakti 3 (tiga) tahun. Setelah pendirian Komda Jabar dan Komda Jatim pada tahun yang lalu, Komda Provinsi DIY-Jateng ini merupakan Komda ke-3 yang berhasil didirikan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun ini.
Pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada pimpinan Universitas Sanata Dharma, khususnya kepada Bapak Drs. Hirmawan Wijanarka, yang telah memperkenankan penyelenggaraan acara ini di kampus Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.
Saya juga mengucapkan selamat dan terima kasih kepada rekan Claryssa dan rekan Andika beserta tim yang terdiri atas Sdr Deni dan teman-teman mahasiswa Universitas Sanata Dharma atas suksesnya acara ini serta kepada semua anggota HPI di Yogya dan Jateng yang terlibat dalam persiapan acara ini. Tanpa kerja keras Anda semua acara ini tidak akan berlangsung semeriah seperti kemarin ini.
Khusus kepada rekan saya Claryssa Suci Fong saya ucapkan selamat atas terpilihnya sebagai Ketua HPI Komda Provinsi DIY-Jateng. Saya yakin bahwa di bawah kepemimpinan rekan Claryssa Komda DIY-Jateng akan berkembang pesat. Pesan saya sebagaimana juga saya sampaikan kepada Ketua Komda lainnya, agar sebagai Ketua kita senantiasa bersikap rendah hati dan menerapkan sistem Kepemimpinan yang Melayani (Serving Leadership). Dalam hal ini melayani masyarakat dan komunitas penerjemah pada umumnya dan khususnya anggota HPI dengan berpedoman pada motto ‘asah-asih-asuh’.
Selamat bertugas.
Salam hangat,
Eddie R. Notowidigdo
Ketua Umum HPI
HPI-01-07-0148

Acara pelatihan berlangsung seru, serius, tapi santai. Setiap peserta diberi salinan satu folder berisi file materi berikut latihannya untuk bahan diskusi. Agar setiap peserta bisa bekerja senyaman mungkin saat mengerjakan berbagai latihan yang diberikan fasilitator, panitia menyediakan kudapan pagi berupa kopi, teh, serabi, dan sandwich (alias roti lapis, kata Mas Ivan). Bu Sofia dan Mas Ivan bergantian menjelaskan berbagai topik yang menjadi bahan diskusi, diselingi canda yang tentu saja ampuh mencegah para peserta dari rasa kantuk dan lelah.
Hal lain yang juga harus selalu diperhatikan penyunting adalah mencari dan menggunakan rujukan, seperti kamus dan ensiklopedia. Rujukan ini sangat penting agar penyunting bisa menyunting dengan benar, terutama bagian-bagian yang sulit dan tidak biasa, misalnya penulisan nama bilangan dan satuan ukuran.
Salah satu contoh kesalahan yang masih sering ditemukan adalah ketiadaan subjek dalam kalimat. Kita sering kali masih menemukan kalimat tanpa subjek yang sering kali terasa wajar, padahal salah, misalnya “Kepada pengunjung harap antre dengan tertib.†
Bukan…, saya bukan sedang membahas kue ulang tahun HPI yang Mansur S (Mantap surantap Sekali); tapi sedang membahas kue pekerjaan penerjemahan/alih bahasa.
Ketika didirikan pada tahun 1974, HPI beranggotakan para penerjemah buku. Fungsi HPI saat itu hanyalah sebagai wadah untuk mencarikan pekerjaan bagi para penerjemah. Lambat laun, HPI mulai terkena stroke dan akhirnya koma, dan hanya ada 5 orang anggota yang masih aktif.
Mengutip ayat 2 Kode Etik- Penerjemah berjanji mempertahankan standar kinerja yang tinggi perilaku etis yang patut dan praktik bisnis yang sehat sehingga senantiasa berupaya untuk mencapai hasil yang terbaik.
Bapak Hendarto adalah Ketua HPI yang menjabat pada tahun 2007-2010. Sebagai pihak yang terlibat dalam pembuatan Kode Etik beliau melihat bahwa Kode Etik tidak begitu diperlukan pada saat kepemimpinannya Hal ini terjadi karena sebelum anggota HPI, seorang penerjemah/juru bahasa, selain menyerahkan bukti pekerjaannya, juga harus mendapatkan rekomendasi dari anggota HPI lainnya. Juga jumlah anggota pada saat itu hanya 200 orang terdiri dari kalangan terbatas yang saling mengenal.
Senada dengan Bapak Hendarto, Bapak Eddy juga merasa perlu adanya Kode Etik. Kode Etik yang ada saat ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, HPI berniat untuk mengadakan referendum untuk memperbaiki Kode Etik ini. Sebelum melakukan hal itu, HPI membutuhkan banyak masukan dari para penerjemah/juru bahasa mengenai hal-hal apa saja yang harus dimuat dalam Kode Etik ini agar bermanfaat bagi para anggota HPI.
Sebuah organisasi haru memiliki anggaran dasar yang mengatur struktur organisasi itu, anggaran rumah tangga yang mengatur pelaksanaan kegiatan organisasi dan terakhir adalah Kode Etik yang mengatur hubungan antara anggota.
Setelah berbagi hadiah pintu berupa buku-buku karangan para anggota HPI, yang saya tahu satu dari Ibu Sofia Mansoor dan satu lagi dari mbak Dina Begum. Maaf bagi yang namanya belum disebutkan ya, soalnya sudah terbungkus rapi jadi saya tidak bisa mengintip. Juga ada hadiah pintu yang dibungkus kertas kado. Ini juga tidak boleh saya intip karena bisa biru mata saya ditonjok bunitia.
Meskipun saya bekerja di kantor Konsultan Hukum, saya sangat gandrung untuk mengikuti Lokakarya semacam ini karena memberikan banyak sekali manfaat. Manfaat pertama, seringkali tatanan bahasa (baik Indonesia dan Inggris) diacak adul demi “keindahan” suatu perjanjian yang semakin bikin pusing yang baca, semakin baik. “Keindahan” ini seringkali menumpulkan rasa bahasa penerjemah dan tanpa pikir panjang melakukan terjemahan yang setia text tetapi selingkuh tata bahasa.
Manfaat kedua, karena Bapak Evand Halim adalah juga pengajar di Universitas Atmadjaja yang telah banyak mengantar para penerjemah ke kursi penerjemah tersumpah, kemarin saya mendapat berbagai kiat untuk memperhatikan kelemahan-kelemahan dalam menerjemahkan dokumen hukum yang bisa membawa pada kegagalan pada saat ujian penerjemah tersumpah.