HPI » Cerita » Seberangi Sungai Bahasa, Rakyat Dipersilakan Berenang

Seberangi Sungai Bahasa, Rakyat Dipersilakan Berenang

by Andika Priadiputra
0 comment

Ada satu kalimat dalam Pidato Kenegaraan HUT ke-81 RI yang membuat saya sejenak berpikir, sebelum kembali melanjutkan membaca keseluruhan pidato.1

Presiden Prabowo Subianto berbicara tentang jembatan desa: “Tidak boleh lagi ada anak-anak kita yang harus bertarung nyawa hanya untuk menyeberang sungai untuk ke sekolah karena tidak ada jembatan.”


Saya setuju sepenuhnya. Itu logika kenegaraan yang benar. Ketika ada sungai yang memisahkan anak dari sekolahnya, negara tidak berkata “Ayo anak-anak, belajar berenang.” Negara membangun jembatan. Tahun 2026 ini, sudah ada 2.500 jembatan dibangun oleh TNI, 874 oleh Polri. Targetnya, ada lebih dari 5.000 jembatan baru pada akhir tahun, bakal bukti kehadiran negara di desa.


Namun, beberapa paragraf setelahnya, ketika bicara tentang sungai yang lain, sungai yang memisahkan rakyat Indonesia dari ilmu pengetahuan dunia, logikanya justru berbalik.

Ajakannya benar, kondisinya belum siap

Presiden mengajak anak SD kelas 1 mulai belajar bahasa asing: Inggris, Mandarin, Arab, Jepang, Korea, Spanyol, Prancis, bahkan Rusia. Alasannya konkret dan tidak mengada-ada. Banyak negara kekurangan tenaga kerja; mereka butuh perawat, pramurukti, pekerja pariwisata, yang semuanya menuntut kemampuan bahasa.

Meski begitu, daftar profesi yang dicari dunia dan mensyaratkan kemahiran berbahasa asing sebenarnya tidak berhenti di situ. Ada dokter, pengacara, insinyur, ahli teknologi informasi, peneliti, dan dosen. Barangkali hanya kebetulan bahwa yang disebut dari podium justru profesi-profesi yang paling cepat terserap dan paling mudah dihitung sumbangan devisanya.

Sebagai orang yang hidup dari bahasa, saya tidak akan menolak ajakan itu. Bahasa asing memang membuka pintu mata pencaharian, dan penelitian pemerolehan bahasa secara konsisten menunjukkan adanya keuntungan memulai bahasa kedua sejak usia muda, meskipun batas usia dan mekanismenya masih diperdebatkan.2, 3 Ajakannya benar.

Yang ingin saya kritik bukan ajakannya, melainkan jarak antara ajakan itu dan kondisi nyata kita saat ini.

Pertama, soal rekam jejak. Sering diasumsikan bahasa Inggris “sudah puluhan tahun diajarkan di SD tetapi hasilnya begitu-begitu saja.” Faktanya lebih runyam dari itu. Bahasa Inggris masuk SD melalui Kurikulum 1994, atas dasar SK Mendikbud No. 060/U/1993, sebagai muatan lokal pilihan untuk kelas 4 ke atas, tergantung kesiapan sekolah. Pada Kurikulum 2004 (KBK) dan Kurikulum 2006 (KTSP), statusnya tetap sebagai muatan lokal. Di Kurikulum 2013, bahasa Inggris tidak masuk struktur kurikulum SD; sekolah yang tetap mengajarkannya melakukannya atas inisiatif sendiri, dan pada Kurikulum Merdeka statusnya menjadi mata pelajaran pilihan.4, 5

Kebijakan wajibnya sendiri baru ditetapkan belakangan: mula-mula melalui Permendikbudristek No. 12/2024, lalu ditegaskan dalam Permendikdasmen No. 13/2025. Bahasa Inggris menjadi mata pelajaran wajib bagi kelas III sampai VI SD mulai tahun ajaran 2027/2028.6, 7

Artinya, selama tiga dekade, kita tidak pernah benar-benar punya kebijakan pengajaran bahasa asing secara utuh. Kebijakannya berganti-ganti, barangkali sesuai suasana hati menteri. Ini bukan tuduhan dari luar. Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Kemendikdasmen sendiri menyatakan belum ada konsistensi dan kejelasan mengenai status bahasa Inggris dalam kurikulum kita, dan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang belum mewajibkan mata pelajaran bahasa Inggris di jenjang SD.5

Kedua, ada faktor kelas sosial di luar kurikulum yang berperan besar. EF English Proficiency Index 2025 menempatkan Indonesia di peringkat 80 dari 123 negara dengan skor 471, tergolong kategori rendah.8 Namun, angka nasional itu menyembunyikan ketimpangan. Skor Jakarta sendiri 523, kategori moderat, melampaui Bangkok dan Beijing.9

Perlu saya catat bahwa EF EPI bukan survei populasi acak; datanya berasal dari peserta yang mengikuti tes daring secara sukarela sehingga ia tidak membuktikan sebab dari selisih itu. Namun, selisih 52 poin antara Jakarta dan rata-rata nasional setidaknya mengisyaratkan bahwa faktor di luar kurikulum nasional ikut berperan besar: akses pendidikan, lingkungan berbahasa, ekonomi keluarga, dan paparan terhadap bahasa Inggris berbeda sangat jauh antardaerah dan antarkelas sosial. Anak yang fasih berbahasa Inggris di negeri ini umumnya bukan produk dua jam pelajaran muatan lokal di bangku sekolah. Mereka adalah produk les privat, sekolah swasta berbahasa pengantar asing, tontonan berbahasa Inggris sejak balita, atau orang tua yang sudah lebih dulu fasih.

Dan sebelum kita terlalu nyaman menunjuk ke atas, ada baiknya kita menoleh ke dalam. Setelah lebih dari lima dekade berdiri, HPI baru memiliki sepuluh Komisariat Daerah untuk sebuah negara dengan 38 provinsi.10 Dari 661 anggota berkategori Profesional yang aktif saat ini, 179 orang atau 27% berdomisili di DKI Jakarta dan Banten. Bila Jawa Barat dimasukkan, angkanya menjadi 298 orang, atau 45% dari seluruh anggota Profesional.11 Tiga provinsi dari tiga puluh delapan, hampir separuh anggota.

Kita bukan pengamat yang berdiri di luar ketimpangan ini. Kita salah satu hasilnya. Kemampuan berbahasa asing yang membuat kita bisa hidup dari profesi ini pun, sebagian besar, tidak datang dari bangku sekolah saja.

Ketiga, gurunya sendiri tidak pernah secara serius disiapkan. Riset tentang pengajaran bahasa Inggris sebagai muatan lokal di Lampung menemukan bahwa guru yang mengajar di SD sebagian besar adalah lulusan program pendidikan untuk jenjang SMP ke atas, tanpa bekal pedagogi dan psikologi khusus untuk mengajar anak usia sekolah dasar.12

Dan kondisinya hari ini jauh lebih berat daripada soal latar belakang pedagogi. Angka-angka berikut bukan temuan pengamat, melainkan pengakuan kementerian sendiri.

Dari 150.447 sekolah dasar di Indonesia, 90.447 (sekitar 60%) di antaranya belum memiliki guru bahasa Inggris. Sisanya terbagi menjadi 49.216 sekolah yang memiliki kandidat guru, 9.680 yang memiliki guru memenuhi syarat, dan 1.104 yang gurunya sudah dilatih. Data ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, pada Mei 2026.13

Lebih dalam lagi, kajian nasional yang dirujuk Kemendikdasmen menunjukkan lebih dari 80% guru SD memiliki kemampuan bahasa Inggris di bawah level B1 CEFR.14

Yang janggal, modul PKGSD-MBI yang disiapkan untuk menambal kekurangan itu saat ini mengembangkan kompetensi pada level A1–A2, sementara standar minimum guru bahasa Inggris SD menurut Perdirjen GTK No. 1668/2024 adalah B1.15 Pemerintah memang menyatakan peningkatan menuju B1 akan dilakukan secara bertahap, tetapi jarak antara tahap pelatihan awal dan standar minimum itu tetap harus ditutup sebelum implementasi penuh.

Lalu ada soal lini masa. Kewajiban nasional dimulai pada tahun ajaran 2027/2028, sementara pelatihan bagi 90.447 sekolah sasaran baru ditargetkan selesai pada 2029, dengan skema 10.000 guru pada 2026, 30.000 pada 2027, 30.000 pada 2028, dan 20.447 pada 2029.13 Itu baru untuk satu bahasa. Anda ingat tadi di podium Presiden menyebutkan berapa? Delapan.

Ini bukan salah guru. Guru justru korban dari sistem yang menuntut hasil tanpa pernah membekali. Artinya, kita meminta hasil dari orang-orang yang tidak pernah dibekali cukup untuk berhasil.

Terakhir dan tak kalah telak, pada hari yang sama dengan pidato itu, 14 Agustus 2026, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengklarifikasi kepada media bahwa bahasa asing selain Inggris tidak akan langsung menjadi mata pelajaran wajib di SD. Yang akan dijalankan hanyalah “pengenalan”, bukan mata pelajaran formal.16 Hanya bahasa Inggris yang punya jalur regulasi jelas. Kompas memberitakannya dengan kata kerja yang lugas: meluruskan.17 Dua hari kemudian, ditanya lagi soal delapan bahasa itu, Mu’ti menjawab singkat: “Baru akan dibahas internal Kementerian”.18

Ada jarak antara pidato yang menyebut pengajaran delapan bahasa dan klarifikasi kementerian yang menangguhkan tujuh di antaranya. Itulah persisnya masalah yang saya maksud. Bukan niatnya yang keliru. Ambisi untuk menjadikan anak pelari cepat dengan kaki yang tidak terlatih dan sepatu yang salah ukuranlah yang bermasalah.

Gajah di pelupuk mata

Bagi saya, bahasa asing adalah peluang, bukan kemampuan dasar. Kemampuan dasarnya tetap bahasa Indonesia yang cermat, penggunaan fitur bahasa yang tepat, dan logika berbahasa yang kuat. Itulah perbaikan mendesak yang perlu dilakukan. Anak yang tidak bisa menyusun argumen runtut dalam bahasa yang sehari-hari dipakainya tidak akan tiba-tiba bisa melakukannya dalam bahasa Mandarin.

Pernyataan saya di atas bukan sentimen nasionalis semata. Ada aturan resmi yang melandasinya. UU No. 24/2009 Pasal 29 ayat (1) mewajibkan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pendidikan nasional.19 Ayat (2)-nya memang membuka ruang bagi bahasa asing “untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik”. UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 33 berbunyi serupa.20 Jadi, secara hukum, mengajarkan bahasa asing sebagai mata pelajaran di SD tidak melanggar apa pun. Undang-undang kita mengizinkannya.

Namun, perhatikan kata kuncinya: mendukung. Ini yang membawa saya pada satu pertanyaan kebijakan, bukan tuduhan pelanggaran hukum.

Dalam pidato yang sama, disebut SMA Unggul Garuda. Sekolah ini menjalankan kelas 10 dengan kurikulum nasional dan bahasa Indonesia sebagai pengantar, lalu pada kelas 11 dan 12 beralih ke kurikulum International Baccalaureate dengan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar seluruh pembelajaran.21, 22 Undang-undang memang memberi ruang untuk itu. Pertanyaannya mengarah ke kebijakan: Sampai di mana batas antara “mendukung kemampuan berbahasa asing” dan “mengutamakan bahasa asing” ketika model semacam ini diperluas? Batas itu belum pernah ditarik secara eksplisit oleh pembuat kebijakan, dan menurut saya sudah waktunya dibicarakan terbuka.

Menyeberangi sungai bahasa

Saya ingin mengajak rekan-rekan penerjemah berpikir bersama.

Ilmu pengetahuan dunia, dari buku teks kedokteran, jurnal teknik, referensi hukum, karya filsafat, hingga buku panduan teknologi, sebagian besar berada di seberang sungai bahasa. Selama ini, cara negara menjawab realitas tersebut adalah dengan berkata kepada rakyatnya: Belajarlah berenang. Kuasailah bahasa asing, lalu seberangi sungainya sendiri.

Bagi anak yang orang tuanya sudah punya perahu, yakni les sejak TK, sekolah internasional, rumah yang berbahasa Inggris sejak kecil, sungai itu tidak pernah jadi masalah. Mereka tidak basah kuyup menyeberanginya. Namun, bagi yang tidak seberuntung itu, sungainya akan tetap tampak lebar. Dan mereka malah dipersilakan berenang, dengan pelampung seadanya, sambil membawa beban hidup di punggung.

Padahal negara punya pilihan lain, pilihan yang sudah terbukti dipahaminya dengan sangat baik dalam konteks jembatan desa: Bangun jembatannya.

Jembatan itu bernama penerjemahan. Penerjemahan resmi, layak, dibiayai negara, dengan tata laksana yang serius. Jangan proyek sekali jadi, tetapi program berkelanjutan yang memindahkan ilmu dunia ke dalam bahasa yang dipahami 280 juta orang, bukan hanya oleh mereka yang ada di kota besar dan yang mampu membayar kursus.

Ada negara yang sudah serius melakukan itu, dan jejaknya bisa diukur.

Jepang contoh yang paling sering disebut, dan kini ada angkanya. Sebuah studi yang terbit di Quarterly Journal of Economics pada 2026 menelusuri koleksi perpustakaan Jepang secara historis dan menemukan pola yang tajam. Pada kurun 1600–1860, jumlah buku teknis berbahasa Jepang tumbuh 1,6% per tahun. Dari 1870 hingga 1900, laju itu melonjak hampir enam kali lipat menjadi 8,8% per tahun.23 Percepatan itu bertepatan dengan penyusunan kamus Inggris–Jepang pada 1862 dan 1871 serta investasi pemerintah dalam kodifikasi dan penerjemahan.

Dampaknya bukan sekadar rak perpustakaan yang lebih penuh. Studi itu menemukan bahwa keunggulan komparatif suatu negara bergeser ke industri-industri yang bisa memanfaatkan teknologi Revolusi Industri hanya di wilayah yang memiliki akses pada pengetahuan teknis yang sudah dikodifikasi dalam bahasa setempat, dan tidak terjadi di wilayah lain. Di Jepang, pergeseran itu baru muncul setelah pemerintah menerjemahkan dan mengodifikasi pengetahuan teknis dalam jumlah besar. Kesimpulan penulisnya lugas: inilah penjelasan mengapa Jepang menjadi satu-satunya negara non-Barat yang berhasil melakukan industrialisasi pada gelombang pertama globalisasi.23 Satu temuan lain yang layak direnungkan oleh komunitas kita: Sekitar 74% penerjemah teknis yang berhasil diidentifikasi pada periode 1870–1885 adalah pegawai pemerintah.

Turki melakukan hal serupa satu abad kemudian. Pada 1940, Menteri Pendidikan Hasan Âli Yücel mendirikan Tercüme Bürosu, Biro Penerjemahan di bawah kementeriannya. Sampai biro itu ditutup pada 1966, kegiatannya menghasilkan 1.247 jilid terjemahan yang mencakup sekitar 1.120 karya.24 Dua puluh enam tahun, dengan mesin ketik dan jasa pos.

Yang menarik, pada tahun yang sama, Yücel juga mendirikan Köy Enstitüleri atau Institut Desa, sekolah yang mencetak guru dari anak-anak desa dan mengirim mereka kembali mengajar di kampung halamannya.25 Konteksnya penting: Pada 1935 tingkat melek huruf Turki baru 20,4%, dan baru mencapai 36,9% pada 1947.26 Artinya, menerjemahkan karya dunia dan membangun kapasitas membaca rakyat dijalankan sebagai satu paket kebijakan, bukan dua program yang saling menunggu. Terjemahan yang dihasilkan biro itu kemudian menjadi kanon pendidikan Turki, diterbitkan sebagai seri Klasik Kementerian Pendidikan Nasional, dan menopang pembentukan pembaca modern Turki selama beberapa generasi.27

Dan jauh sebelum keduanya, ada preseden yang barangkali terasa lebih dekat bagi sebagian kita. Antara pertengahan abad ke-8 dan akhir abad ke-10, Baghdad menjadi pusat gerakan penerjemahan Yunani–Arab berskala besar dengan dukungan penuh khalifah, pejabat, dan elite Abbasiyah selama beberapa generasi, sampai hampir seluruh buku Yunani sekuler nonsastra dan nonsejarah yang masih tersedia di wilayah Bizantium Timur dan Timur Dekat dialihbahasakan ke dalam bahasa Arab.28

Hasilnya bukan sekadar arsip. Karena korpus ilmu dunia tersedia dalam bahasa yang dipakai sehari-hari oleh para terpelajarnya, bahasa Arab berkembang menjadi bahasa ilmu pengetahuan lintas benua, dan di atas fondasi itu lahir karya-karya yang bukan lagi terjemahan, melainkan kelanjutan: aljabar al-Khwarizmi, Kitab al-Manazir Ibn al-Haytham tentang optika, dan Al-Qanun fi al-Tibb Ibn Sina. Ironi sejarahnya, korpus itu kemudian mengalir balik ke Eropa melalui gelombang penerjemahan Arab–Latin di Toledo pada abad ke-12, tempat Gerard dari Cremona sendiri menerjemahkan lebih dari tujuh puluh naskah Arab, termasuk karya Ibn Sina dan Ibn al-Haytham.29 Dua kali dalam sejarah, ilmu itu berpindah bukan karena rakyatnya disuruh belajar bahasa lain, melainkan karena ada yang mengerjakan penerjemahannya.

Ketiganya punya satu kesamaan. Mereka tidak menyuruh rakyatnya berenang. Mereka memindahkan ilmunya. Bukan karena mereka tidak menghargai bahasa asing, melainkan justru karena mereka paham bahwa memindahkan ilmu ke bahasa sendiri jauh lebih cepat daripada memindahkan seluruh penduduk ke bahasa asing.

Lalu bagaimana dengan kita? Dokumen Rencana Strategis Badan Bahasa 2020–2024 mencatat capaian penerjemahan lembaga itu sebagai berikut: 113 naskah, terdiri atas 103 naskah bahan bacaan literasi, tiga buku pendidikan, enam naskah sastra, dan satu terjemahan PUEBI.30

Tiga buku pendidikan.

Memang, Badan Bahasa bukan satu-satunya saluran penerjemahan yang dibiayai negara, dan angka itu adalah capaian satu lembaga pada satu periode, bukan total seluruh republik. Badan Bahasa adalah lembaga yang secara mandat paling dekat dengan urusan ini. Jika ini yang tercatat di dokumen perencanaan strategisnya sendiri, pertanyaannya banting setir dari soal kemampuan ke soal apakah pekerjaan ini pernah benar-benar dianggap sebagai prioritas negara.

Turki menyelesaikan lebih dari seribu karya pada era tinta, kertas, dan mesin ketik. Kita kini punya mesin terjemahan, memori terjemahan, dan model bahasa besar. Dengan perangkat seperti itu, capaian sebesar Tercüme Bürosu semestinya bisa dilampaui dalam hitungan tahun, bukan seperempat abad, dan dalam jumlah yang jauh lebih masif. Yang belum kita punya bukan alatnya.

Insinyur yang menunggu dipanggil

Di sinilah saya rasa komunitas kita punya posisi yang belum benar-benar dilihat pemerintah.

Indonesia punya bahasawan di puluhan universitas, asosiasi profesi penerjemah dengan standar dan kode etik, penerjemah tersumpah, penyunting, penerjemah sastra, dan ahli terminologi. Kita adalah insinyur yang selama ini berdiri di tepi sungai, hampir tak pernah dipanggil negara untuk membangun jembatan.

Bila negara ingin meningkatkan literasi keilmuan dan daya saing global, penerjemahan adalah jembatannya. Untuk membangun jembatan itu, teknologi adalah alat beratnya, sementara bahasawan adalah insinyurnya.

Kemajuan teknologi yang melahirkan AI dan LLM memang mengubah lanskap dunia penerjemahan secara fundamental. Biaya turun, kecepatan naik. Skala yang dulu mustahil kini jadi terbayangkan. Saya bekerja dengan teknologi ini setiap hari dan saya tidak menyangkal perubahan yang dibawanya. Mesin bahkan bisa mengusulkan padanan terminologis yang sangat baik dan menjelaskan alasan pilihannya.

Meski demikian, mesin tidak memikul tanggung jawab profesional atas pilihan itu. Untuk teks kedokteran, hukum, keselamatan kerja, dan kebijakan publik, tetap harus ada manusia yang dapat memeriksa, membetulkan, membenarkan, dan mempertanggungjawabkan keputusan tersebut, dengan nama dan reputasinya sendiri. Justru karena mesin kian mampu, kejelasan tentang siapa yang bertanggung jawab menjadi makin penting, bukan makin usang.

Suara dari kursi profesi

Soal sekolah dasar, tuntutannya sudah jelas dan bukan wilayah keahlian saya: anggaran yang benar-benar sampai ke ruang kelas, guru yang dilatih sampai standar yang ditetapkan aturannya sendiri, dan pengawasan agar dana yang seharusnya menjadi lab bahasa dan bahan ajar tidak bocor di pengadaan. Ambisi tanpa fondasi adalah jargon kampanye. Aturan yang dibuat tanpa dukungan kuat di lapangan tidak akan dilanggar terang-terangan, tetapi diakali diam-diam, dilaporkan sebagai capaian di atas kertas, dan yang paling dirugikan tetap mereka yang berada di rantai paling bawah.

Di sisa tulisan ini, saya ingin mencurahkan perhatian pada hal yang justru menjadi pekerjaan kita.

Kalau negara serius membangun jembatan itu, program penerjemahan nasional tidak cukup diumumkan. Ia perlu bentuk. Setidaknya ada enam hal yang harus ada sejak awal, dan keenamnya adalah wilayah tempat asosiasi profesi seperti HPI mestinya duduk sebagai mitra perumus, bukan sebagai penerima pesanan.

Pertama, daftar prioritas yang disusun berdasarkan kebutuhan, bukan ketersediaan. Buku ajar vokasi, panduan keselamatan kerja, protokol kesehatan, referensi hukum, manual pertanian dan perikanan. Kedua, mekanisme hak terjemah. Hambatan terbesar penerjemahan buku ilmu di Indonesia sering bukan penerjemahnya, melainkan lisensinya, dan itu perlu diurus di tingkat negara, bukan diserahkan ke penerbit satu per satu.

Ketiga, bank terminologi nasional yang terbuka dan dirawat. Tanpa itu, seribu penerjemah akan memutuskan seribu padanan untuk istilah yang sama, dan hasilnya bukan literasi, melainkan kekacauan.

Keempat, desain alur kerja yang memanfaatkan kemajuan teknologi hari ini sebesar-besarnya. Mungkin sebagian rekan masih memandang AI dan LLM sebagai ancaman. Saya mengajak kita memandangnya sebagai apa adanya: alat. Alat yang memungkinkan jembatan ini dibangun lebih lebar dan lebih kokoh, dalam skala yang dulu tidak terbayangkan.

Dengan alur kerja yang dirancang benar dan keahlian manusia yang disematkan pada titik yang tepat, mesin sanggup menghasilkan draf yang benar-benar layak sunting, dan dari draf semacam itulah terjemahan bermutu bisa lahir dalam jumlah besar. Syaratnya justru ada pada tata kelolanya. Tanpa itu, yang sampai ke meja penyunting adalah draf MTPE atau AIPE yang membuat penyunting lesu semangat. Atau malah berkobar semangat, tetapi untuk alasan yang lain: meminta naskahnya diterjemahkan ulang dari awal. Bila sudah begitu, tidak ada skala yang tersisa untuk dibanggakan.

Kelima, standar mutu yang mengikat sebagai penopang alur kerja itu: siapa yang menyunting, dengan tolok ukur apa, dan siapa yang menandatangani hasil akhir. Standar untuk ini sudah ada, ISO 18587 misalnya, dan tinggal diadopsi.

Keenam, mekanisme pengadaan yang menilai mutu, bukan sekadar harga terendah. Selama penerjemahan diperlakukan sebagai belanja barang, hasilnya akan setara dengan harga yang dibayarkan.

Keenam hal itu tuntutan kita kepada negara, sekaligus pekerjaan rumah kita sendiri. Kesempatan seperti ini biasanya datang tanpa pemberitahuan panjang. Kalau pintunya terbuka, kita ingin masuk sebagai mitra yang sudah membawa rancangan, bukan sebagai penerima pesanan yang menunggu spesifikasi.

Pertanyaan untuk para sejawat: Apakah kita sebagai insan profesi sudah cukup bersuara soal ini? Dan kalau negara benar-benar membuka pintu untuk program penerjemahan nasional, apakah kita siap, dengan kapasitas, standar, dan tata kelola yang kita punya sekarang?

Bahasa Indonesia adalah rumah kita bersama, ditambah ratusan bahasa daerah yang juga menunggu perhatian yang sama besarnya. Silakan tambah bahasa asing di sekolah dasar, tetapi lakukan dengan benar, dan sambil membangun jembatannya.

Sebagaimana negara tak membiarkan seorang anak sekolah menyeberangi sungai dengan bertaruh nyawa, negara mestinya juga tak membiarkan rakyatnya menyeberangi sungai bahasa sendirian untuk meraih ilmu.

Andika Priadiputra adalah Anggota Profesional HPI dan Ketua HPI Komisariat Daerah D. I. Yogyakarta periode 2023-2028. Redaksi melakukan penyuntingan terhadap setiap artikel kontribusi anggota. Muatan artikel sepenuhnya tetap menjadi tanggung jawab penulis.

Daftar Sumber

[1] Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. “Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.” 14 Agustus 2026. https://setkab.go.id/pidato-kenegaraan-pada-sidang-tahunan-mpr-ri-dan-sidang-bersama-dpr-dan-dpd-ri-dalam-rangka-hut-ke-81-kemerdekaan-republik-indonesia/

[2] Joshua K. Hartshorne, Joshua B. Tenenbaum, dan Steven Pinker. “A critical period for second language acquisition: Evidence from 2/3 million English speakers.” Cognition, Vol. 177, 2018, hlm. 263–277. (Dari 669.498 responden, kemampuan belajar tata bahasa diperkirakan bertahan hingga sekitar usia 17,4 tahun sebelum menurun.) https://stevenpinker.com/publications/critical-period-second-language-acquisition-evidence-23-million-english-speakers

[3] Diederik van der Slik dkk. “Critical Period Claim Revisited: Reanalysis of Hartshorne, Tenenbaum, and Pinker (2018) Suggests Steady Decline and Learner-Type Differences.” Language Learning, 2022. (Contoh perdebatan lanjutan mengenai ada atau tidaknya batas usia yang tegas.) https://onlinelibrary.wiley.com/doi/full/10.1111/lang.12470

[4] Detik Edu. “Perjalanan Bahasa Inggris dalam Kurikulum SD di RI: dari Pilihan hingga Wajib.” https://www.detik.com/edu/sekolah/d-7362271/perjalanan-bahasa-inggris-dalam-kurikulum-sd-di-ri-dari-pilihan-hingga-wajib

[5] Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, Kemendikdasmen. “Bahasa Inggris dalam Kurikulum SD.” (Periodisasi Kurikulum 1994, 2004, 2006, 2013, dan Kurikulum Merdeka; pernyataan bahwa Indonesia satu-satunya negara ASEAN yang belum mewajibkan bahasa Inggris di SD.) https://pskp.kemendikdasmen.go.id/gagasan/detail/bahasa-inggris-dalam-kurikulum-sd

[6] Kompas Edu. “Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Siswa SD dan MI Mulai 2027.” 30 Maret 2024. (Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.) https://www.kompas.com/edu/read/2024/03/30/204421471/bahasa-inggris-jadi-mata-pelajaran-wajib-siswa-sd-dan-mi-mulai-2027

[7] ANTARA News. “Kemendikdasmen siap wajibkan Bahasa Inggris pada SD mulai TA 2027/2028.” 16 Oktober 2025. (Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.) https://www.antaranews.com/berita/5179169/kemendikdasmen-siap-wajibkan-bahasa-inggris-pada-sd-mulai-ta-2027-2028

[8] EF Education First. “EF English Proficiency Index 2025 — Indonesia.” https://www.ef.com/wwen/epi/regions/asia/indonesia/

[9] Jakarta Globe. “EF Report: Indonesia Placed 80th Worldwide in English Proficiency Index.” https://jakartaglobe.id/news/ef-report-indonesia-placed-80th-worldwide-in-english-proficiency-index

[10] Himpunan Penerjemah Indonesia. “Informasi.” (Keterangan mengenai sepuluh Komisariat Daerah HPI.) https://www.hpi.or.id/informasi

[11] Data keanggotaan Himpunan Penerjemah Indonesia, kategori Profesional aktif, per 03 September 2026. (661 anggota Profesional; 179 berdomisili di DKI Jakarta dan Banten; 298 bila Jawa Barat disertakan.)

[12] Sutarsyah. “Pembelajaran Bahasa Inggris sebagai Muatan Lokal pada Sekolah Dasar di Provinsi Lampung.” Aksara, Vol. 16 No. 2, 2015. https://www.neliti.com/id/publications/241032/pembelajaran-bahasa-inggris-sebagai-muatan-lokal-pada-sekolah-dasar-di-propinsi

[13] RRI. “Kemendikdasmen Siapkan Peta Jalan Pelatihan Guru Bahasa Inggris Jenjang SD.” 8 Mei 2026. (Pernyataan Dirjen GTK Nunuk Suryani: perincian 150.447 SD dan skema pelatihan bertahap hingga 2029.) https://rri.co.id/nasional/2400755/kemendikdasmen-siapkan-peta-jalan-pelatihan-guru-bahasa-inggris-jenjang-sd

[14] Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Siaran Pers: “Ribuan Guru SD Akan Mengikuti Program Pilot Uji Kemahiran Bahasa Inggris.” 20 September 2025. https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/13677-ribuan-guru-sd-akan-mengikuti-program-pilot-uji-kemahiran-ba

[15] Rumah Pendidikan, Kemendikdasmen. “Apa itu Program Pengembangan Kompetensi Guru Sekolah Dasar Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD-MBI)?” (Kompetensi yang dikembangkan A1–A2; syarat minimum B1 per Perdirjen GTK No. 1668 Tahun 2024.) https://pusatinformasi.rumahpendidikan.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/55607998287001-Apa-itu-Program-Program-Pengembangan-Kompetensi-Guru-Sekolah-Dasar-Mengajar-Bahasa-Inggris-PKGSD-MBI

[16] ANTARA News. “Mendikdasmen: Bahasa asing di SD bersifat pengenalan.” 14 Agustus 2026. https://www.antaranews.com/berita/5694801/mendikdasmen-bahasa-asing-di-sd-bersifat-pengenalan

[17] Kompas.com. “Mendikdasmen Luruskan soal Bahasa Asing sejak Kelas 1 SD: Hanya Pengenalan.” 14 Agustus 2026. https://nasional.kompas.com/read/2026/08/14/19344441/mendikdasmen-luruskan-soal-bahasa-asing-sejak-kelas-1-sd-hanya-pengenalan

[18] Detik News. “Prabowo Ingin 8 Bahasa Asing Diajarkan Sejak SD, Ini Kata Mendikdasmen.” 16 Agustus 2026. https://news.detik.com/berita/d-8620684/prabowo-ingin-8-bahasa-asing-diajarkan-sejak-sd-ini-kata-mendikdasmen

[19] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. JDIH Badan Pemeriksa Keuangan RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38661/uu-no-24-tahun-2009

[20] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. JDIH Badan Pemeriksa Keuangan RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/43920/uu-no-20-tahun-2003

[21] Detik Edu. “Siswa SMA Unggul Garuda Bakal Belajar Pakai Bahasa Apa? Pendaftaran Masih Dibuka.” 3 Maret 2026. (Kelas 10 kurikulum nasional; kelas 11–12 kurikulum IB; empat kurikulum utama.) https://www.detik.com/edu/sekolah/d-8381591/siswa-sma-unggul-garuda-bakal-belajar-pakai-bahasa-apa-pendaftaran-masih-dibuka

[22] Detik Edu. “Sekolah Garuda Baru Akan Pakai Kurikulum Nasional dan International Baccalaureate.” 18 Mei 2025. https://www.detik.com/edu/sekolah/d-7920181/sekolah-garuda-baru-akan-pakai-kurikulum-nasional-dan-international-baccalaureate

[23] Réka Juhász, Shogo Sakabe, dan David E. Weinstein. “Codification, Technology Absorption, and the Globalization of the Industrial Revolution.” The Quarterly Journal of Economics, Vol. 141 No. 3, Agustus 2026, hlm. 1965–2023. https://academic.oup.com/qje/article-abstract/141/3/1965/8651080

> Versi pracetak bebas akses (NBER Working Paper No. 32667, 2024): https://www.nber.org/papers/w32667

[24] Şehnaz Tahir-Gürçağlar. “A cultural agent against the forces of culture: Hasan-Âli Yücel.” Dalam Agents of Translation, John Benjamins. https://benjamins.com/catalog/btl.81.08tah

> Rincian jumlah jilid dan karya: Open Book Publishers, “Translating Russian Literature in the Global Context — Turkey.” https://books.openbookpublishers.com/10.11647/obp.0340/turkey-1.xhtml

[25] Cennet Demirci, Hatice Bozdağ Tekin, dan Duygu Çavdar. “Village Institutes in the History of Turkish Education.” Osmangazi Journal of Educational Research, Vol. 8 No. 1, 2021. (Köy Enstitüleri didirikan pada 1940 di bawah kepemimpinan Hasan Âli Yücel.) https://dergipark.org.tr/en/download/article-file/1670348

[26] History Studies. “Educational Services in the Republican Period According to the Turkish Grand National Assembly Records (1923–1950).” (Tingkat melek huruf Turki: 11 persen pada 1927, 20,4 persen pada 1935, dan 36,9 persen pada 1947.) https://www.historystudies.net/eng/educational-services-in-the-republican-period-according-to-the-turkish-grand-national-assembly-records-1923-1950_1394

[27] Şehnaz Tahir-Gürçağlar. “Challenging boundaries in the literary field: A perspective from translation studies.” Swedish Research Institute in Istanbul, Transactions Vol. 22. (Seri “Terjemahan dari Sastra Dunia” dan pembentukan kanon baru Turki.) https://srii.org/public/documents/transactions/transaction-22/4a5ce5e2-b388-46a9-952a-f7f5f379c4a1.pdf

[28] Dimitri Gutas. Greek Thought, Arabic Culture: The Graeco-Arabic Translation Movement in Baghdad and Early ‘Abbasid Society (2nd–4th/8th–10th c.). Routledge, 1998. https://www.routledge.com/Greek-Thought-Arabic-Culture-The-Graeco-Arabic-Translation-Movement-in-Baghdad-and-Early-Abbasaid-Society-2nd-4th5th-10th-c/Gutas/p/book/9780415061339

[29] Nurulhuda Mohd Ali dkk. “The Greco-Arabic Translation Movement.” International Journal of West Asian Studies. (Transmisi korpus Arab ke Eropa melalui Toledo; Gerard dari Cremona menerjemahkan lebih dari tujuh puluh naskah Arab.) https://ejournal.usm.my/ijwcps/article/download/5059/5521/7377

[30] Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Rencana Strategis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa 2020–2024, hlm. 10. https://spiritpusbanglin.kemdikbud.go.id/profil/88_Renstra_Badan_Bahasa.pdf

Bacaan tambahan

> Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Siaran Pers: “Perkuat Kompetensi Global, Bahasa Inggris Akan Wajib pada Sekolah Dasar Mulai TA 2027/2028.” 16 Oktober 2025. https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/13897-perkuat-kompetensi-global-bahasa-inggris-akan-wajib-pada-sekolah-dasar-mulai-ta-20272028

> Detik Edu. “Kemendikdasmen: 130 Ribu Guru Sekolah Belum Berlatar Belakang Bahasa Inggris.” Februari 2026. https://www.detik.com/edu/sekolah/d-8349461/kemendikdasmen-130-ribu-guru-sekolah-belum-berlatar-belakang-bahasa-inggris

You may also like

Silakan Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.