HPI » Sertifikasi » Cara Pelaporan Penerjemah Tersumpah

Cara Pelaporan Penerjemah Tersumpah

by Lucia Aryani
0 comment

Menjawab pertanyaan beberapa anggota HPI yang sudah memiliki SK penerjemah tersumpah, berikut ini disampaikan cara melakukan pelaporan penerjemah tersumpah ke Kemenkumham.

Surat permohonan pemberitahuan penerjemah tersumpah dapat ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, JL. HR. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan 12940 dengan melampirkan fotokopi:

  • KTP
  • NPWP
  • sertifikat kelulusan UKP dari UI
  • SK Gubernur, dan
  • berita acara penyumpahan.

Setelah permohonan diterima oleh Kemenkumham, data penerjemah tersumpah akan dimasukkan ke dalam basis data Kemenkumham dan nanti akan ada pemberitahuan dari Kemenkumham.

Untuk info lebih lanjut, silakan hubungi:

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
cs@ahu.go.id (customer service)
atau
humas@ahu.go.id (Bagian Hubungan Masyarakat)
(021) 29023235/6/7/8/9
(021) 29023282/72

Terlampir adalah contoh surat pernyataan penerjemah tersumpah yang dapat dikirimkan ke Kemenkumham dari seorang penerjemah tersumpah yang sudah melapor.

Download (DOCX, 18KB)

You may also like

Silakan Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: